Aturan Baru: Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

uang19.jpg
Ilustrasi gaji (istimewa)

RIAU ONLINE - Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Kini, masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 23 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan menikah.


Kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja dengan gaji yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian. Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Namun kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan. Kritik muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.

Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian kriteria ini diperlukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR yang lama dianggap tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.