Bukti Korupsi MBG 'Melimpah', Upaya Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Pupus

Kejagung-RI2.jpg
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Kejaksaan Agung RI via kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi banyak barang bukti dalam dugaan korupsi kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pihaknya tidak bakal tergantung pada keterangan yang telah banyak dibeberkan Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” katanya, dikutip dari Suara.com, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya bergantung pada keterangan Sony semata dalam melakukan pendalaman perkara ini.

“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” bebernya.

Sementara itu, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tidak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya.

Syarif mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat penyidik menolak permohonan JC dari Sony.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarif.

Salah satu faktor penyidik menolak permohonan Sony, yakni Sony merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.


Hal itu disampaikan Syarief usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sony melalui permintaan keterangan dan alat bukti yang disita penyidik.

“Saudara SS ini merupakan eh pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPg. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.

Selanjutnya, Sony salah satu pihak yang menyebabkan kerugian negara, salah satunya adalah jual beli titik dan eh kerugian keuangan negara dalam melakukan eh pengadaan barang dan jasa.

“Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ucapnya.

Sony juga harus mengakui seluruh perbuatannya dari apa yang telah diperbuat

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya.

Kendati demikian, penyidik sangat menghargai informasi yang telah diberikan Sony kepada penyidik.

Informasi tersebut bisa saja digunakan untuk menambah terang tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kendari demikian, seseorang untuk bisa menjadi JC harus melalui beberapa aturan.

“Ya, semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk eh membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.