Akhir Pelarian Buronan Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Usai 3 Tahun Bersembunyi

Buronan-sabu-15-kilo.jpg
Buronan kasus narkoba 15 kg sabu usai dibekuk Polres Bengkalis setelah masuk DPO selama tiga tahun (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengakhiri pelarian seorang buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Ia diringkus setelah hampir tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengungkap pria berinisial A (48) itu ditangkap di kediamannya, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis 18 Juni 2026.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Tidar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Senin, 22 Juni 2026, malam.

Ia menjelaskan tersangka A merupakan DPO dalam perkara narkotika yang terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi menemukan keterlibatan tersangka A yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku lain yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang lebih dahulu ditangkap.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran," ujarnya.

Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka.

Setelah lokasi persembunyiannya terdeteksi, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu tersebut.

Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah diproses dalam perkara itu. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut," kata Tidar.(ANTARA)