4 Tahun Sembunyi, DM Warga Tuntun Kejari Temukan Jejak Fauzan Terpidana Korupsi

Fauzan-ditangkap-di-kampar.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buronan kasus korupsi, Fauzan akhirnya dibekuk Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah 4 tahun buron, Rabu, 4 Juni 2025

Fauzan merupakan terpidana kasus korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019.

Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam sidang in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 25 Mei 2023.

Menariknya, penangkapan Fauzan bermula dari laporan warga yang dikirim melalui pesan langsung (direct message/DM) ke akun Instagram resmi milik Kejari Pekanbaru. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menjelaskan tim bergerak cepat melakukan koordinasi dan penindakan terhadap Fauzan usai menerima laporan dari warga di Instagram.

"Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW," ujar Effendi, Rabu, 4 Juni 2025 malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.44 WIB. Fauzan diamankan di rumah tempat ia bersembunyi, tanpa perlawanan. 

"Setelah ditangkap, tersangka langsung dieksekusi ke Lapas Gobah, Pekanbaru,” jelas Effendy.


Selama ini, Fauzan bersembunyi dengan berpindah-pindah lokasi di wilayah Kabupaten Kampar untuk menghindari kejaran aparat. Pelarian Fauzan berakhir setelah informasi dari warga memperkuat pelacakan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Kejari.

“Saat tim Jaksa melakukan penangkapan, Fauzan sedang beraktivitas di rumahnya di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu. Tidak ada perlawanan berarti. Yang bersangkutan sadar bahwa perkara ini harus ia pertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Kasi Pidsus, Niky Junismero.

Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru saat ini tidak lagi memiliki tanggungan buron kasus korupsi.

"Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir dalam kasus korupsi yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh DPO telah ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Effendy.

Dalam kasus korupsi ini, Fauzan tidak sendirian. Ia terlibat bersama mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Kedua terpidana ini diduga melakukan penyelewengan dana dalam program pemberdayaan masyarakat. Fauzan kala itu bertindak sebagai pendamping kegiatan Kecamatan Tenayan Raya.

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada keduanya masing-masing lima tahun penjara. Namun, jika Fauzan sempat menghilang dan divonis secara in absentia, Abdimas menjalani proses hukum secara langsung. 

Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan untuk Fauzan dan empat bulan kurungan untuk Abdimas.

Tak hanya itu, Abdimas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Penangkapan Fauzan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan korupsi tidak akan lolos dari jerat hukum, meskipun mereka mencoba bersembunyi selama bertahun-tahun. Keberhasilan ini juga menandai peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui media sosial. Ini adalah bentuk partisipasi publik yang nyata dalam pemberantasan korupsi,” tutup Effendy Zarkasyi.