Kejari Pekanbaru Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Tahun 2021

KEjari-tangkap-fauzan.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap Fauzan, buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sore di wilayah Kabupaten Kampar.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Effendy Zarkasyi menyampaikan, penangkapan Fauzan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

"Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan berbasis masyarakat berbasis Rukun Warga (PMB-RW)," ujar Effendy, Rabu, 4 Juni 2025.

Usai menerima informasi tersebut, pihak Kejari Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan Kejari Kampar. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, segera bergerak menuju Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Turut mendampingi dalam operasi tersebut, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, serta staf Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat koordinasi yang baik antara Korps Adhyaksa dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar, Batu Bersurat, Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru," jelasnya.


Fauzan adalah terpidana kasus korupsi bersama mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Keduanya terlibat dalam korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) serta Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019. Dalam kegiatan tersebut, Fauzan bertindak sebagai pendamping Kecamatan Tenayan Raya.

Fauzan telah divonis melalui sidang in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selama masa pelariannya, Fauzan diketahui berpindah-pindah tempat, namun masih berada di wilayah Kabupaten Kampar.

"Fauzan telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021, sejak tahap penyidikan. Setelah melalui pelacakan yang intensif, hari ini kami berhasil menangkap dan mengeksekusi yang bersangkutan," jelas Effendy.

Dengan ditangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.

"Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini tidak ada lagi DPO yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru," tutup Effendy Zarkasyi.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di rumah tempat Fauzan bersembunyi, yakni di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

"Saat tim Jaksa melakukan penangkapan, Fauzan sedang beraktivitas di rumahnya. Tidak ada perlawanan berarti saat penyergapan dilakukan, dan ia menyadari bahwa perkara ini harus ia pertanggungjawabkan secara hukum," terang Niky.

Sebagai informasi tambahan, rekan terpidana Fauzan, yaitu Abdimas Syahfitra, juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsider 1 tahun penjara.