RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau terus memburu aset dan aliran dana hasil kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.
Setelah menuntaskan berkas perkara pokok perdagangan gading gajah yang menyeret 17 tersangka lintas provinsi, kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengembangkan kasus tersebut ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni FA (62) dan FS (43), yang diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi besar yang dilakukan pada Maret 2026 lalu.
"Rekan-rekan mungkin masih ingat, Polda Riau berhasil mengungkap perdagangan satwa liar yang dilindungi khususnya gajah. Saat itu kami mengamankan 17 tersangka yang melibatkan jaringan nasional, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah," ujar Ade saat konferensi pers, Kamis, 17 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh tersangka dalam perkara pokok telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun penyidik tidak berhenti sampai di situ dan melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana hasil kejahatan.
"Hari ini perkara pokoknya sudah tahap dua. Sekarang kami melanjutkan proses penyidikan terkait TPPU. Dari hasil penyelidikan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi," jelasnya.
FS Diduga Pengendali Utama Jaringan
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, nama FS muncul sebagai sosok sentral yang mengendalikan jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah.
Penyidik menyebut FS tidak hanya terlibat dalam perdagangan gading gajah, tetapi juga mengendalikan jaringan perdagangan berbagai satwa liar dilindungi lainnya, termasuk sisik trenggiling.
"FS berposisi sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah maupun sisik trenggiling. Dalam menjalankan aktivitasnya, ia dibantu oleh AC dan AR yang sebelumnya sudah kami proses dalam perkara pokok," kata Ade.
Modus jaringan tersebut bekerja secara berlapis. FA bertindak sebagai pemodal utama perburuan gajah di lapangan. Ia menyediakan dana bagi para pemburu untuk melakukan perburuan gajah Sumatera dan memperoleh gading.
Hasil perburuan kemudian dijual FA kepada HY yang berada di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, gading-gading tersebut diteruskan kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan yang dikendalikan oleh FS.
Dari tangan AR, barang ilegal itu dipasarkan lebih luas oleh AC kepada para pembeli. Hasil penjualan akhirnya disetorkan kepada FS selaku pengendali jaringan.
"AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli dan kemudian menyerahkan hasil penjualan kepada FS," ungkap Ade.
Penyidik meyakini jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan terstruktur. Bahkan berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya telah terjadi sembilan kali perburuan gajah Sumatera sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014.
Selama lebih dari satu dekade, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung melalui jaringan yang dikendalikan FS hingga akhirnya berhasil dibongkar aparat pada tahun 2026.
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga tertangkap pada tahun 2026. Aktivitas tersebut dilakukan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS," lanjut Ade.
Dalam jaringan tersebut, terdapat pula sejumlah pelaku yang telah berulang kali terjerat kasus serupa. Salah satunya adalah AC yang disebut pernah tersandung perkara yang sama pada tahun 2019.
Penelusuran terhadap transaksi keuangan menjadi pintu masuk pengungkapan TPPU ini. Penyidik menemukan aliran dana bernilai fantastis yang diduga berasal dari perdagangan satwa liar.
Hasil analisis transaksi menunjukkan adanya dana sebesar Rp1,872 miliar yang mengalir melalui 34 transaksi dan diterima FA dari HY.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil perdagangan gading gajah yang sebelumnya dikirimkan melalui jaringan yang dikendalikan FS.
"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dari HY," terang Ade.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip follow the money, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit ekskavator merek Zoomlion warna abu-abu, satu unit mobil Mitsubishi Triton, dan satu unit mobil Suzuki Splash.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen keuangan, rekening koran Bank BCA atas nama sejumlah pihak yang terkait dalam perkara, dokumen fidusia kendaraan, spesifikasi perjanjian pembelian alat berat hingga invoice kepemilikan.
Menurut Ade, penyitaan aset tersebut bertujuan untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi jaringan perdagangan satwa liar yang selama ini menikmati keuntungan besar dari aktivitas ilegalnya.
Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan TPPU ini merupakan implementasi pendekatan Green Policing dan Green Financial Crime dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup.
"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata bentuk follow the money, yakni tidak hanya menindak pelaku utama tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegas Ade.
Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, sekaligus menghilangkan insentif ekonomi yang selama ini menjadi motivasi utama perdagangan satwa liar.
"Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, menghilangkan insentif ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan, serta memberikan efek jera yang maksimal," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

