RIAU ONLINE - Sebuah pesan singkat dengan format tilang dari Kejaksaan viral di media sosial. Pesan singkat berisi tautan ini diduga penipuan dengan kedok tilang elektronik atau ETLE Kejaksaan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, meminta masyarakat jangan mudah percaya bila mendapatkan SMS tersebut.
"Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik," kata Hali, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 4 Juni 2025.
"Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban," imbuhnya.
Harli menegaskan, pemberitahuan tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan bukan Kejaksaan.
"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/," kata Harli.
Harli juga mengatakan, Kejagung tidak pernah mengirimkan tautan pemberitahuan tilang atau hal terkait penilangan melalui SMS.
"Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi," terangnya.
Harli menambahkan, tautan yang tercantum di pesan singkat tersebut memiliki potensi risiko phising.
"Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain: phising, dapat berdampak pada pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan)," ujarnya.
"Kehilangan keuangan (financial loss), di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri; penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan," tambah Harli.
Harli pun meminta masyarakat untuk mengabaikan SMS tersebut, jangan klik tautan yang dikirimkan, lalu laporkan SMS penipuan itu ke aparat penegak hukum, dan verifikasi informasi yang dikirimkan penipu ke media sosial instansi terkait.
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," pungkasnya.