Dituduh Menyuap, Pengacara Terdakwa Narkoba Laporkan Dua Perempuan ke Polisi

Dituduh-Menyuap-Pengacara-Terdakwa-Narkoba-Laporkan-Dua-Perempuan-ke-Polisi.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Syahrul, seorang kuasa hukum terdakwa pengedar narkoba melaporkan dua orang perempuan atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. 

Syahrul merupakan kuasa hukum BA yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Februari 2025 lalu karena mengedarkan sabu seberat 14,32 gram. 

Syahrul melaporkan dirinya telah dituduh oleh terlapor bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang sebagai pelicin bagi aparat penegak hukum (APH) dalam kasus yang menjerat suaminya. 

"Saya tidak terima dengan tudingan itu karena itu adalah fitnah. Kalaupun saya menerima uang dari dia itu adalah jasa (bayaran) karena saya selaku pengacara dari suaminya,” kata Syahrul, Rabu, 4 Juni 2025. 

“Dia dan suaminya menandatangani surat kuasa dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan. Tetapi kenapa dia menuduh saya tanpa alat bukti yang meminta uang pelicin untuk APH, itu tidak benar," imbuhnya.

Syahrul pertama kali melaporkan perempuan berinisial Y (terlapor) yang merupakan istri dari tersangka BA.  Dalam laporan nomor LP/B/582/VI/2025 SPKT/ POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 4 Juni 2025, 

Syahrul menjelaskan, sebagai bukti saat ini kasus BA terus bergulir dan telah memasuki tahap 2, berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau dan tinggal menunggu persidangan. Sidang dakwaan rencananya akan digelar pada 12 Juni mendatang. 

"Kasus 15 kilogram sabu-sabu ini bukanlah perkara kecil yang bisa seenaknya melakukan suap menyuap,” ujarnya. 

“Saya pengacara yang menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme. Klien saya ini terancam pidana yang cukup lama bahkan bisa jadi hukumannya bukan angka melainkan huruf, tergantung hakim dan jaksa. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," beber Syahrul. 

Syahrul menambahkan, komitmen awal untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus suaminya itu hingga saat ini tidak dipenuhi. 


"Saya cuma dua kali diberikan uang jasa advokat oleh Y dan itu nominalnya hanya berkisar Rp20 juta. Tapi dia menuduh saya telah menerima Rp 90 juta yang akan dipergunakan untuk menyuap APH. Padahal bukti pendukung bahwa saya menerima uang itu tidak ada, buktikan kalau ada," lanjut Syahrul. 

"Dia sedang memainkan playing victim, seolah-olah suaminya yang terjerat kasus narkoba ini menjadi korban aparat penegak hukum (APH)," kata dia. 

Selanjutnya, pada laporan kedua, Syahrul melaporkan seorang wanita inisial DA yang mengaku sebagai tante atau keluarga dari Y. 

Dia dilaporkan karena diduga telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut nomor LP/B/583/VI/2025 SPKT/ POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 4 Juni 2025.

"Saya dituduhnya mengasih, menyogok pihak APH. Saya adalah pengacara Budi Aswin yang lagi berperkara narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau beberapa waktu lalu,” kata Syahrul. 

“Notabenenya saya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada saya. Namun dia telah bercerita kemana-mana, itu membuat nama saya tercemar. Dia memfitnah saya terhadap sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," tambahnya. 

Syahrul mengatalan, dari informasi bahwa DA diduga merupakan anggota salah satu LSM. DA juga mengaku dekat dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau. 

"Saya akan coba telusuri dan menanyakan ke Kesbangpol Kota Pekanbaru apakah benar dia anggota LSM dan apakah memang terdaftar LSM tempat dia diduga bergabung,” ungkapnya. 

“Atau dia hanya melakukan tipu-tipuan saja terhadap saya. Dia hampir tiap hari meneror saya, dan saya merasa dirugikan disini. Dia bercerita bahwa dia terhubung dengan Pak Dirnarkoba Polda Riau. Saya yakin cerita dia ini karangan dan fitnah yang dimunculkan untuk menakut-nakuti saya," tambah Syahrul.

Syahrul mengatakan, DA tiba-tiba menyerangnya tanpa alat bukti. Sehingga dia merasa telah difitnah dan menjadi korban pencemaran nama baik.

"Saya tidak kenal dengan DA, siapa dia, apa profesinya? Tiba-tiba dia menyerang saya tanpa alat bukti. Karena itu saya merasa sudah difitnah, dicemarkan nama baik, maka dari itu saya melapor ke pihak Kepolisian," lanjutnya. 

Syahrul mengaku heran dan tidak tau, bagaimana dasar DA dan Y menudingnya telah melakukan penipuan terhadap mereka dan penyuapan terhadap aparat penegak hukum yang memegang perkara suaminya. 

"Pada kenyataannya hingga hari ini saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Kalau menurut saya DA ini ingin menangguk di air keruh dan ingin mencari keuntungan dari masalah klien saya Budi Aswin," tegas Syahrul. 

Atas dasar tudingan dan fitnah ini, Syahrul menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. 

"Harapan saya perkara ini tetap lanjut, tolong dimonitor kepada pihak Kepolisian terkait laporan ini. Apa betul dia dari LSM yang terverifikasi, atau apa betul dia ini adalah tante dari Y (istri Budi Aswin)," pungkasnya. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah membenarkan bahwa kasus Budi Aswin saat ini telah memasuki tahap 2 dan menunggu jadwal persidangan. "Sudah tahap 2, jaksanya Kasi Narkoba," singkatnya.