Nyaleg DPR RI, HM Wardan Mengundurkan Diri sebagai Bupati Inhil

HM-Wardan-dan-istri.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-HM Wardan mengundurkan diri sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Hal itu berdasarkan Surat pengunduran dirinya yang beredar dan ditandatangani pada 14 September 2023.

Dalam surat tersebut, HM Wardan menyampaikan bahwa pengunduran dirinya dilakukan karena ia akan maju sebagai calon legislatif (Caleg) di DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Ia menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

 

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Di dalam aturan ini, kepala daerah yang maju untuk legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan. 

 

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," ungkap Wardan dalam suratnya.

 

Menurut, Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, kepala daerah yang berpartisipasi sebagai caleg pada Pemilu memang harus menyampaikan pengunduran dirinya atas jabatan pemerintahan yang masih ia duduki. 

 


 

"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT ( 3 Oktober 2023). Sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD," jelasnya. 

 

Selain ditujukan kepada DPRD Kabupaten Inhil, surat pengunduran diri itu juga ditujukan untuk Gubernur Provinsi Riau dan Kemendagri.