Sungai Ditimbun Jadi Kebun Sawit, Eksekusi 80 Perusahaan Perusak Hutan Stagnan

Husaimi-Hamidi11.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi III DPR RI sebelumnya menemukan 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dinilai sudah terlambat. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dan eksekusi temuan tersebut. 

 

Melihat fenomena itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengakui sebelumnya  DPRD Riau sudah pernah bikin panitia khusus atau pansus. Hanya saja, belum ada aksi dari eksekutif baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

 

"Cuma sekarang action-nya, DPRD kan tidak punya hak eksekusi. Kita DPRD sudah bekerja. Dulu ada ketua pansus Suhardiman Amby, kemarin ada pansus konflik lahan, Marwan Yohanis," kata Husaimi, Jumat, 25 November 2022.

 

Husaimi menggugat keberanian eksekutif untuk mengeksekusi temuan tersebut. Sebab, sepengetahuannya, sejak 2017 lalu DPRD Riau sudah bekerja untuk menyelesaikan persoalan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan. 

 

"Pemerintah sanggup enggak untuk mengeksekusi ini. Kalau menurut saya DPR RI itu terlambat dia. Duluan kita tahun 2017 kita rekomendasikan temuan DPRD Riau ini. Seharusnya yang datang ke Riau jangan hanya temuan saja. Harus ada tindaklanjutnya," tegas dia. 

 

Memang, Husaimi tak memungkiri dampak perusahaan ilegal rugikan masyarakat. Lanjutnya, akibat dari perkebunan yang tak pakai izin itu, jalan jadi rusak. 

 


"Karena produksinya banyak, untuk perbaikan jalan tak ada. Ini berhubungan semua, dan imbasnya ekonomi kita," ujarnya.

 

 

 

Sebab itu ia menegaskan sekali lagi, rekomendasi DPRD Riau sudah diserahkan ke Pemprov Riau, maka diperlukan tindak langsung dari pihak eksekutif. 

 

"Saya rasa Mahkamah Agung menggarap semua rekomendasi itu, banyak loh, jangan setengah-setengah. Di Riau itu DAS tak ada lagi, sungainya ditimbun jadi kebun sawit," tutup Husaimi.