Kajati dan Polda Riau Didesak ICST Usut Dugaan Korupsi Pemkab dan BUMD Siak

M-Khairi.jpg
(dok pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Indonesian Civil Society For Transparency (ICST) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kajati dan Kapolda Riau untuk mengusut dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Siak. 

 

Direktur Executive ICST Perwakilan Riau, M Khairi langsung datang ke Gedung Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru menyerahkan laporan tersebut. Laporan ini diterim petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kejati Riau.

 

Disampaikan M Khairi ada beberapa dugaan korupsi yang mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dantaranya dugaan telah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek dana ganti rugi lahan oleh BOB.

 

"Dalam laporan ini juga kami sampaikan adanya pat gulipat dalam proyek pembangunan Gedung PT BSP di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Bukan lagi rahasia umum ada keterlibatan salah seorang petinggi di PT BSP dan pejabat Pemkab Siak yang menjadi komisaris di perusahaan daerah ini. Ini juga yang pernah terlibat kericuhan dengan salah seorang anggota DPR RI. Kita minta Kejati Riau juga memeriksa perkara ini," ujar M Khairi, Sabtu, 17 September 2022.

 

Selanjutnya dugaan korupsi lain yang juga dilaporkan ICST adalah proyek pembangunan Taman Burung Siak tahun 2014 dan 2017. 

 


"Juga laporan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Siak Prima Nusalima sebagai anak usaha PT Sarana Pembangunan Siak," paparnya. 

 

Dari Gedung Kejaksaan Tinggi, ICST juga mendatangi Mapolda Riau. Setelah menyerahkan laporan, ICST meminta Kapolda Riau untuk memantau perkembangan pemeriksaan perkara ganti rugi lahan pada masa era BOB PT BSP Pertamina Hulu yang ditangani Polres Siak.

 

"Kami meminta Kapolda Riau juga memantau perkembangan kasus PT BSP yang sedang ditangani Polres Siak.

Dugaan korupsi yang kami laporkan ini sudah ditangani dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Jangan nanti perkara-perkara korupsi yang merugikan negara diputuskan tanpa ada kelanjutannya," tambah M Khairi.

 

 

Direktur Eksekutif ICST Perwakilan Riau ini juga menyinggung kelanjutan perkara pembangunan gedung PT BSP yang kabarnya sudah diperiksa oleh Dit Reskrimum Polda Riau. 

 

"Investigasi kami di lapangan, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Gedung PT BSP sudah ditangani Polda Riau. Adanya dugaan makelar proyek. Untuk itu, kami meminta Kapolda untuk transparan dalam perkara ini," tutupnya.