Jelang Putusan Syafri Harto, Mahasiswa Serahkan Petisi Kepada PN Pekanbaru

petisi-online.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) yang tergabung dalam Korp Mahasiswa Hubungan Internasional Unri (Komahi UR) menyerahkan petisi kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 28 Maret 2022.

Petisi tersebut diserahkan Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Khelvin Ardiansyah kepada PN Pekanbaru terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L.

Khelvin Hardiansyah mengatakan penyerahkan petisi online yang telah dikumpulkan melalui laman www.change.or.id. Petisi itu bertajuk 'Hukum Maksimal Terdakwa Pelecehan di UNRI, Hakim Jangan Kecewakan Penyintas'.

"Kami menyerahkan petisi yang kami kumpulkan melalui online dan telah ditandatangani lebih dari 41 Ribu orang," ujar Khelvin, Senin, 28 Maret 2022.

Khelvin juga menjelaskan, petisi ini merupakan bentuk dukungan yang diberikan kepada korban dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.


"Kami meminta, juga dari petisi ini, terdakwa bisa diberikan hukuman semaksimal mungkin agar korban mendapatkan keadilan," tutupnya.

Untuk diketahui, Selasa, 29 Maret 2022, PN Pekanbaru akan melaksanakan sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto dengan tuntutan tiga tahun penjara serta membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10 juta lebih.

Tuntutan JPU ini merupakan agenda lanjutan dari Sidang Dekan FISIP Unri non aktif, Syafri Harto di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022 yang digelar secara tertutup.

JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP serta memiliki bukti unsur pemaksaan kepada korban secara psikologis karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara korban dan terdakwa.

"Sebagaimana hasil koordinasi kami tim dan petunjuk pimpinan kami mengajukan tahanan selama 3 tahun serta membayar penggantian keuangan yang sudah dikeluarkan oleh L (korban, red)," ujar JPU diwakili Jaksa, Syafril, Senin, 21 Maret 2022.