Terbang ke Jakarta, Dirut BSP Serahkan Jawaban Tertulis ke Komisi VII DPR RI

Iskandar-dirut-BSP.jpg
(Dokumen Bumi Siak Pusako)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar mengantarkan jawaban tertulis kepada Komisi VII DPR RI, Senin, 21 Februari 2022.

Surat yang dimasukkan disini terkait penjelasan kepastian kontrak kerjasama untuk Wilayah Kerja (WK) blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).

Iskandar mengaku senang dan berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas yang telah bersikap adil dan profesional memberikan kepercayaan kepada PT BSP untuk pengelolaan WK CPP (2022-2042).

"PT BSP yakin keputusan pemerintah tidak berubah karena sudah dilakukan penandatanganan kontrak. Dimana secara hukum sudah sah, mengikat dan harus dijalankan. Jika harus dievaluasi tentunya setelah kontrak berjalan sesuai klausul kontrak," ujar Iskandar dalam keterangan, Senin, 21 Februari 2022.

Iskandar juga menjelaskan, walaupun PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah, jangan dianak-tirikan dan dianggap sebelah mata. Biarkan PT BSP berkembang menjadi BUMD kebanggaan daerah.

"Pengalaman selama hampir 20 tahun mengelola blok CPP bersama Pertamina tentu akan menjadi pelajaran berharga. BSP juga terbuka terhadap segala masukan dan saran untuk perbaikan kedepan dan kami yakin, Komisi VII DPR RI akan mengerti dan mendukung BSP dan BUMD lain di seluruh Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," terang Iskandar.

PT BSP yakin dan percaya dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan dengan baik dan bersungguh-sungguh serta meminta doa serta dukungan dari seluruh stakeholder, dan masyarakat Riau.


"Memancang tapak, mengangkat Marwah.
'Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang, takkan melayu hilang di bumi."  

Tepat pada tanggal 9 Agustus 2022, yang tinggal tujuh bulan lagi Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru sepenuhnya akan dikelola PT Bumi Siak Pusako.

Sebelumnya, Bumi Siak Pusako mengelola WK CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Badan Usaha Bersama dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50 persen.

Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.

 

"Ini adalah suatu kebanggaan bagi Siak, apalagi untuk mendapatkan WK CPP dikelola sepenuhnya oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako merupakan perjuangan yang tak kenal lelah baik oleh manajemen PT BSP maupun pemegang saham," jelas Iskandar

"Dalam pengelolaan, penguasaan Blok CPP 100 persen, BSP harus lebih professional mengelola dan mengeksploitasi sumur-sumur minyak yang ada dalam Blok CPP. Meningkatkan produksi, seperti yang tertuang dalam kontrak Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan Kementerian ESDM," pungkasnya.