Heboh Sepeda Dikenai Pajak, Teryata Sudah Sejak Dulu, Ini Buktinya!

razia-pesepeda-zaman-dahulu.jpg
((Instagram))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Wacana pengenaan pajak pada sepeda digaungkan. Banyak warya yang heboh dan protes. 

Menilik ke belakang, ternyata memang zaman dahulu pengguna sepeda pernah dikenai pajak. Dikutip dari berbagai sumber, pemberlakuan pajak sepeda terjadi sejak tahun 1930-an saat negara Indonesia belum merdeka.


Pada kala itu pemerintah kolonial menerapkan pajak untuk setiap pemilik sepeda, dengan peneng yang terpasang di bagian depan sepeda.

Potret razia pesepeda zaman dahulu (Instagram)

Potret razia pesepeda zaman dahulu (Instagram)


Peneng atau lebih dikenal plombir, adalah materai yang berasal dari lempengan logam yg diukir sesuai dengan bentuk kota. Seiring waktu, bentuknya berganti jadi stiker.

Fungsi dari peneng ini sebagai tanda bahwa pemilik sepeda sudah membayar pajak.

Besarnya pajak sepeda berbeda-beda di setiap wilayah, dan pemerintah menggunakan pajak ini untuk merawat jalan raya.

Namun pesepeda kala itu tidak memerlukan surat izin layaknya SIM yang wajib dimiliki oleh pesepeda motor zaman now.


Tetapi pesepeda tetap harus mematuhi aturan berkendara yang berlaku di wilayahnya.

Nah, jika pajak sepeda kembali dihidupkan kembali di era sekarang, apakah kalian setuju ? Artikel ini sudah terbit di Suara.com