Dinas Perdagangan Diminta Aktif Sidak Harga Minyak Goreng

Minyak-goreng5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menyikapi program pemerintah mengenai subsidi minyak goreng satu harga yang sudah ditetapkan untuk minyak goreng curah senilai Rp 11 ribu per liter, Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto, menyoroti kerja-kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Riau.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Riau harus proaktif sidak beberapa ritel modern dan tradisional.

"Hal itu guna mengetahui apa yang terjadi di lapangan, sudah sesuai belum dengan tatanan ideal pemerintah dalam hal program ini," katanya, Rabu, 2 Februari 2022.


Kemudian, Sugeng tak lupa mengingatkan agar dinas terkait melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait mengenai kebijakan minyak goreng satu harga. Karena baginya pemerintah perlu menjelaskan sistem minyak goreng satu harga tersebut kepada masyarakat sampai paling bawah.

"Kalau sudah sosialisasi kan bisa bagi siapa tak mengindahkan imbauan dari dinas, mengenai perizinan, monopoli pasar, dan lainnya supaya ditindak," terang Sugeng.

Berangkat dari situ, kata Sugeng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Riau perlu mengkaji ulang sanksi seperti apa yang patut diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar.

"Tujuannya kan agar program pemerintah mengenai subsidi minyak goreng ini benar-benar terlaksana dan tepat sasaran," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, para pedagang tradisional sudah mulai menjual harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu seperti yang terjadi di Pasar Pagi Arengka. Di sisi lain, pemerintah pusat telah menetapkan harga baru yaitu, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.