Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas HET, Ini Alasannya

Ingot-Ahmad7.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat di Kota Pekanbaru masih kesulitan mencari minyak goreng yang sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Mayoritas pedagang masih menjual dengan harga di atas HET.

Padahal, penerapan HET sudah diarahkan oleh Kementerian Perdagangan RI, Selasa 1 Februari 2022. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru segera melakukan pengawasan pasca penerapan HET untuk minyak goreng di pasaran.

"Kita akan lakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutaushut, Rabu 2 Februari 2022.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penerapan HET ini tidak seratus persen penerapannya. Penyaluran minyak goreng HET ini melalui distributor tertentu yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI.

Jalur distribusi melalui distributor yang sudah ditetapkan pemerintah pun harus menjual minyak goreng sesuai HET. Namun di luar itu, katanya, masih ada produk lama yang tersedia sebelum adanya kebijakan HET.

"Maka harganya (minyak goreng) pun masih segitu. Sistem penjualannya pun sesuai dengan distributor yang ditunjuk pemerintah," ulasnya.


Lanjutnya, pasar tradisional juga ada yang penyalurnya dari distributor ditunjuk. Mereka pun harus menjual sesuai HET, sedangkan di luar itu pedagang masih menjual di harga normal atau di luar HET.

"Jadi ritel dan pedagang yang sudah ditunjuk untuk menyalurkan minyak goreng sesuai HET harus mengikuti aturan dari Kemendag," jelasnya.

Ingot mengatakan bahwa tidak semua merek minyak goreng masuk dalam penyesuaian harga dengan HET. Ada kuota dalam penerapan minyak goreng HET ini sehingga kuotanya pun terbatas.

"Di pasar tradisional pun, yang mendapat minyak goreng dari distributor tertentu. Di sejumlah ritel sudah menjual di HET, tapi memang masyarakat dibatasi karena ada kuota," pungkasnya.