Kerjasama dengan Kejati, Syamsuar Sebut Riau Hadapi 20 Litigasi Per Tahun

Syamsuar234.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, setiap tahunnya, Provinsi Riau rata-rata menghadapi persoalan litigasi sebanyak 20 perkara. 20 perkara ini terdiri dari perkara perdata dan tata usaha negara.

 

Untuk permasalahan non litigasi, dalam setahun Provinsi Riau terdapat 15 persoalan. Dari perkara yang ditangani, ada perkara  yang  diselesaikam dan dimenangkan oleh pemerintah daerah, tapi  ada juga perkara yang belum selesai.

 

"Dengan jumlah perkara yang relatif banyak dan sumber daya manusia yang terbatas di Biro Hukum, kami melihat salah satu untuk percepatan dan peningkatan penyelesaian perkara untuk melakukan pembelaan di pengadilan adalah kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara," katanya, Rabu, 19 Januari 2022.

 

Lebih lanjut, Syamsuar mengucapkan  terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang berkenan 

menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Penegakan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

 

 

 

"Terimakasih pak Kejati atas kerjasama antara Pemprov Riau dengan Kejati Riau. Kerjasama ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mitra pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum ini," pungkasnya.

 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Penegakan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu, 19 Januari 2022.

 


 

MoU tersebut ditandatangani langsung Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dengan Kejati Riau, Jaja Subagja. 

 

Penandatanganan ini disaksikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Wakil Kejati Riau, dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Giat itu juga dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau.