3 Konsep Keadilan Sosial di Indonesia

pancasila3.jpg
(pelita)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU- Konsep keadilan yang ada di Indonesia dapat terlihat jika adanya prinsip timbal balik, konsep hak dan tanggung jawab. Hal tersebut harus ada dalam teori keadilan yang yang bisa disebut sebagai persamaan kekuatan.

Keadilan yang di bentuk oleh norma-norma sosial yang menimbulkan tujuan yang baik. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Indonesia, 3 konsep keadilan sosial di Indonesia, simak ulasannya berikut ini.

Uraian fitzpatrick tentang justice dibagi ke dalam 3 hal, diantaranya :

Egalitarian justice

Teori ini menyatakan bahwa keadilan memerlukan suatu persamaan baik itu sumber daya maupun kesejahteraan. Sumber daya yang berbentuk internal dari dalam diri manusia seperti bakat, keahlian dan kemampuan atau eksternal seperti kekayaan, pendapatan dan kesempatan.

 

Egalitarianisme sumberdaya menyatakan juga bahwa jika ketimpangan dalam kepemilikan terjadi, maka upaya untuk meratakan sumber daya eksternal perlu untuk dilakukan.

Jika suatu sumber daya merupakan suatu kepemilikan dalam kesejahteraan dalam konteks ini merujuk kepada kepemilikan yang mana yang kita peroleh. Konsep ini menerima dukungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan konsep resources egalitarianism karena suatu proses pemerataan dari pemerolehan dan kepuasan yang diberikan dari pembelahan tersebut merupakan sesuatu yang sulit untuk dilakukan.

 


Resiprocal justice

Indonesia, 3 konsep keadilan sosial di Indonesia selanjutnya adalah reciprocal justice. Logika yang mudah dicerna dalam mengungkapkan pengertian resiprocal justice adalah apa yang manusia dapatkan merupakan apa yang mereka telah berikan.

Pandangan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan dilakukan secara teknis dengan memberikan sesuatu untuk pada akhirnya dapat memberikan dampak yang sama sesuai dengan apa yang manusia beri.

Namun hal ini lebih ke arah penanaman standar moral sehingga agen-agen dalam upaya penegakan keadilan ini menghargai prinsip-prinsip porositas sebagai kebaikan tertinggi dan tidak diupayakan untuk merusak nilai-nilai tersebut.

Keadilan resiprokal menjadi menarik pada periode dimana etika dan praktik dari egalitarianisme telah menyusut hal ini mempertahankan sosialisme dari keadilan egaliter dan kepemilikan komunal yang ideal serta identitas yang mengarah kepada beberapa gagasan tentang proseduralisme.

 

Procedural justice

Procedural justice menitikberatkan kepada cara atau sarana yang menghasilkan pola distribusi yang diberikan. Sehingga, jika didalam suatu rangkaian pertukaran, proses transfer dan transaksi masing-masing individu berjalan dengan adil atau tidak melanggar hak-hak orang lain maka hasil yang didapatkan dari rangkaian proses tersebut juga akan adil, sekalipun ketimpangan bisa saja tercipta.

 

 

 

Hal ini mengupayakan untuk menilai apakah hasil yang diterima adil atau tidak akan tetapi dengan melakukan hal tersebut akan mengabaikan fakta bahwa keadilan berjalan pada kesukarelaan. Keadilan prosedural mewakili suatu tantangan bagi semua bentuk gagasan egaliter, sosialis dan welfarist yang juga mengarahkan pada keadilan sosial yang ideal.

Konsep keadilan sosial dalam dua hal utama yaitu 2 poin terpenting dalam uraiannya untuk menjawab pertanyaan berdasarkan ide ide apa keadilan sosial saja yang muncul dalam perdebatan mengenai keadilan dalam filsafat politik dan kriteria apa yang digunakan untuk penilaian maupun preferensi politik yang digunakan berdasarkan orientasi pada keadilan.

 

Sekian informasi mengenai Indonesia, 3 konsep keadilan sosial di Indonesia. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.