LBP2AR Sesalkan Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur Damai

romaini-lbpar.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru, AR (20) terhadap korban A (15) berakhir damai.

Laporan di Polresta Pekanbaru pun telah dicabut.

Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) sangat menyayangkan sikap orang tua korban, AN yang setuju untuk berdamai.

Ketua Umum LBP2AR, Rosmaini mengaku terkejut mendengar kabar bahwa kedua belah pihak telah berdamai.


Ia mempertanyakan alasan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan.

"Saya seperti disambar petir mendengar kabar perdamaian tersebut. Kenapa orang tua korban malah seperti mengikhlaskan apa yang telah diperbuat tersangka," ucap Rosmaini kepada awak media, Jumat, 7 Januari 2022.

Rosmaini menduga ada embel-embel uang di balik perdamaian antara kedua belah pihak.

"Namun walau kedua pihak telah melakukan perdamaian, bukan berarti pidana gugur. Sekarang kita menunggu bagaimana proses dari Polresta Pekanbaru untuk kedepannya," lanjut Rosmaini.

Rosmaini berharap kepolisian dapat menghukum pelaku seberat-beratnya, sebab yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur merupakan kejahatan sangat luar biasa.

"Kami dari LBP2AR akan terus memonitor dan mengontrol sampai perkara ini inkrah di pengadilan. Kami ingin tahu hukuman apa yang diberikan hakim kepada pelaku," tutupnya.