Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Ayah Pelaku: Jangan Bawa-Bawa DPRD

uang-damaii.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Orang tua pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, JE meminta untuk tidak membawa nama DPRD dalam kasus yang menimpa anaknya AR (20).

Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolresta Pekanbaru, JE membenarkan telah bertemu dengan orang tua korban, AN di sebuah Cafe, di jalan Thamrin, Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Jangan bawa DPRD nya, yang jelas saya JE bertemu dengan bapak AN untuk melakukan kesepakatan perdamaian," ucap JE saat konferensi pers, Sabtu, 8 Januari 2022.

JE juga mengatakan uang yang diserahkan kepada Anis Rp 80 juta merupakan uang untuk pendidikan anaknya A (15).

"Yang jelas segitu kemampuan kita untuk pendidikan. Kesepakatan kami antara JE dan AN bukan Anggota DPRD nya," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan AR (20) anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru berakhir damai dan laporan dicabut, namun proses hukum tetap berjalan.

AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih dalam penyidikan.

"Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu," ujar Kompol Andrie kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 5 Januari 2022.

Kompol Andrie juga menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau mereka tetap mengajukan upaya damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani," terangnya.