FITRA Riau: Indra Agus Perpanjang Catatan Buruk Pemerintahan Syamsuar

FITRA-Riau2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai status tersangka Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indra Agus Lukman menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Provinsi Riau.

"Status tersangka kadis ESDM Provinsi Riau menambah catatan buruk bagi kinerja anak buah gubernur dalam 3 tahun ini," ujar Manajer Advokasi FITRA, Taufik, Selasa, 12 Oktober 2021.

Indra Agus Lukman juga disebut Taufik menambah pesakitan di tubuh Pemprov Riau setelah Kadis Pemberdayaan Desa (PMD) dan kepala biro di sekretariatan daerah yang pernah dipanggil menjadi saksi kasus korupsi.

Bahkan ia juga menyusul Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya yang sudah mendekam di balik jeruji besi.

"Setidaknya ada beberapa kepala dinas dan ASN khususnya eselon II yang dipanggil oleh kejaksaan baik dalam status saksi bahkan sudah menjadi tersangka salah satunya mantan sekda provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang sudah didakwa bersalah terlebih dahulu," paparnya.


Fitra melihat, penyebabnya terjadinya korupsi di tubuh birokrat Riau ini adalah lemahnya fungsi badan pengawas internal inspektorat dalam mengawasi kinerja.

Padahal fungsi inspetorat terlibat dalam program pencegahan korupsi, terlihat dalam program dan kegiatan mereka dalam renstra dan nomeklatur anggaran dalam belanja inspektorat.

"Seharusnya peran inspektorat dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mengawasi bagaimana kinerja pejabat baik dalam menjalankan program dan pelaksanaan kegiatan," tegas Taufik.

Lebih jauh Taufik menjelaskan, tahun 2018 lalu, inspektorat bersama dengan Tim Koordinasi dan Supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK sudah merancang 16 intervensi pencegahan korupsi yang terintegrasi.

"16 poin itu sudah di SK kan oleh mantan gubenur Riau Andi Rahman, tapi dalam pelaksanaannya juga lemah dan belum tampak, salah satunya soal pengelolaan aset, perbaikan perizinan, tata kelola pertambangan, dan semua sudah ada peran opd masing-masing dalam menjalankan madate pembenahan tersebut," jelas Taufik.

Menurut Taufik seharusnya inspektorat mengevaluasi SK tersebut dan menyesuaikan kembali di periode pak syamsuar.

"Apakah SK terkait pencegahan korupsi ini sudah teintegrasi dengan baik dan apakah sudah tercapai output pelaksanaannya atau belum?" Tanya Taufik.