Abdul Wahid Minta Pemerintah Cabut Syarat Wajib Sertifikat Vaksin Untuk Pelayanan Publik

wahiddd.jpg
(SIGIT/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPR RI Asal Riau, Abdul Wahid menekankan Pemerintah Provinsi Riau untuk meniadakan sertifikat vaksin atau hasil tes PCR sebagai syarat menerima pelayanan publik.

Abdul Wahid mengingatkan, pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat sehingga tidak seharusnya dibatasi apabila tidak melakukan vaksinasi atau tidak bisa menunjukkan kartunya.

"Seharusnya pemerintah tidak memberlakukan pemaksaan dengan mempersulit pelayanan kepada masyarakat, pelayanan adalah milik rakyat, jangan dipersulit rakyat," ujar Wahid, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kondisi riil karena akses terhadap vaksinasi justru terbatas seiring dengan mininmnya jumlah vaksin.


"Sementara, di satu sisi mereka membutuhkan pelayanan publik dan perjalanan serta aktivitas lain yang harus melampirkan sertifikat vaksin. Ini Ironis dan saling bertolak belakang," jelas legislator PKB ini.

Menurutnya, jika memang tujuannya adalah memperluas cakupan vaksin maka seharusnya akses vaksin yang diperluas karena sejauh ini ia melihat keinginan masyarakat untuk menerima vaksin cukup tinggi.

"Jangan dibuat kebijakan ini, pemerintah cukup menyiapkan Vaksin Covid-19 yang banyak, saya rasa masyarakat juga tidak menolak vaksin, kalau memang vaksinnya ada," ujar Wahid.

Ia menegaskan agar aturan dibuat lebih logis dan berguna. Menurutnya masyarakat sudah paham pentingnya vaksinasi sehingga tidak perlu lagi digunakan model punishment seperti itu.

"Jadi saya meminta agar tidak ada lagi Tes PCR dan sertifkat vaksin dijadikan syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, terutama dalam melakukan perjalanan, masyarakat kita juga sudah paham tahu protokol kesehatan," ujarnya.