Kuansing Terapkan PPKM Level III

PPKM-Darurat2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III mulai Senin, 26 Juli 2021 kemarin sampai 2 Agustus 2021.

Bupati Kuansing Andi Putra menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil menindaklanjuti arahan presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Begitu pula SE dari Kementerian Kesehatan RI yang menetapkan Kabupaten Kuansing masuk kriteria level III penyebaran Covid-19.

Usai menerima SE tersebut, Bupati Kuansing Andi Putra langsung menerbitkan surat edaran berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM level III.

"PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," ujar Bupati Kuansing, Andi Putra, Selasa, 27 Juli 2021.

Bupati meminta masyarakat mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Sehingga, penanganan Covid-19 akan semakin maksimal.

Selama penerapan PPKM level III, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work form home (WFH) 100 persen. Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Sementara untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat.
Kemudian, untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat.

Diantaranya, warung makan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang. Sedangkan untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.

Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan, jam operasional hanya sampai pada pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat.

Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Untuk area publik, seperti fasilitas umun, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup. Untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton dan tentunya penerapan prokes ketat.

Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menghidangkan makanan di tempat.

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes ketat. Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.