Izin HGU Perusahaan Penyuap Bupati Andi Putra Berakhir 31 Desember 2024

BPN-Kabupaten-Kuansing.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestasi (AA) akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Hal ini yang membuat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing ini kembali memperpanjang izin HGU-nya.

Namun, saat masih mengurus proses perizinan perpanjangan HGU-nya, pimpinan perusahaan Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) dan Paino (Senior Manager PT Adimulia Agrolestari) terjaring OTT KPK di Kuansing.

Bupati Kuansing Andi Putra juga ikut diamankan oleh KPK. Namun Bupati tidak terjaring langsung OTT KPK tapi datang sendiri ke Mapolda Riau bersama ajudan dan sopirnya.

Kedatangan mereka ke Polda setelah tim KPK meminta pihak keluarga Andi untuk menghubunginya agar kooperatif dan datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau. KPK pun sempat kehilangan jejak sang Bupati.

Namun hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Bupati Andi Putra dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Keduanya juga sudah diterbangkan ke Jakarta oleh KPK pada Rabu, 20 Oktober 2021 kemarin.

Riau Online coba mencari tahu kapan perusahaan ini berakhir izin HGU-nya. Dari keterangan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing, Turmudi didampingi Kasi Penetapan Hak BPN Kuansing Dasuki, PT Adimulia Agrolestari berakhir izin HGU-nya pada 31 Desember 2021.

"Izin HGU mereka berakhir 31 Desember 2024," terang Turmudi didampingi Dasuki saat ditemui Riau Online, di kantor BPN Kuansing, Kamis, 21 Oktober 2021.

Data yang dimiliki Riau Online, PT Adimulia Agrolestari ini keluar izin HGU-nya pada 18 April 1994 dengan nomor 16 dan 17 dengan luas lahan 6.485 hektar. Dari luas tersebut dengan realisasi tanam 6.458 ha.

Perusahaan ini tercatat tidak memiliki kebun plasma. Perusahaan ini pertama kali mendapatkan Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Inhu kala itu tertanggal  6 Juli 1991 dengan nomor Kpts.55/II-vii/1991.

Di Kuansing sendiri lanjut Dasuki, luas lahan yang dimiliki perusahaan ini hanya lebih kurang 1.200 hektar. Lokasi pertama dengan luas 105,6 hektar, lokasi kedua 874,3 hektar dan dilokasi ketiga itu 256,1 hektar. Lokasi tersebut berada di daerah Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir.

"Kebun mereka ada ditiga lokasi, tapi tetap satu hamparan berada di Kecamatan Singingi Hilir. Yang luas itu di Kabupaten Kampar," katanya.

Lantas bagaimana proses perpanjangan izin HGU ini. Kepala BPN Turmudi menerangkan, biasanya lima tahun sebelum izin HGU berakhir perusahaan sudah harus mengurus perpanjangan izin HGU-nya.

"Kalau luasan diatas 250 hektar permohonan itu langsung ke Kementerian, kalau dibawah 250 hektar atau diatas 25 hektar itu disampaikan ke Kanwil. Jadi izin HGU PT Adimulia ini jadi kewenangan kementerian, jadi memang belum ada kegiatan disini," kata Turmudi.

Dilanjutkannya, untuk perpanjangan perizinan HGU ini memang harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati. "Wajib ada rekomendasi dari Kepala Daerah, ini bagian dari kelengkapan berkas," terangnya.

Seandainya berkas ini sudah dinyatakan lengkap, maka baru disampaikan ke Kanwil dan Kanwil yang akan membawa berkas ini ke Jakarta. "Di Jakarta nanti yang memutuskan apakah bisa diperpanjang atau tidak," tambahnya.

"Jadi memang proses ini masih jauh, masih diluar kami," katanya.


Dan untuk PT Adimulia Agrolestari ini HGU-nya hanya diberikan 30 tahun. "HGU mereka hanya untuk 30 tahun, makanya sekarang mereka mengurus perpanjangan karena mau habis 31 Desember 2024," katanya.

Dari keterangan Dasuki sudah ada dari pihak perusahaan yang datang ke BPN menanyakan proses perpanjangan izin HGU dan sudah memasukan berkasnya.

"Sebenarnya baru bertanya-tanya, berkas itu belum lengkap. Ada beberapa surat yang harus dilengkapi, kekurangan sudah disampaikan," katanya.