RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Penetapan status tersangka diumumkan KPK setelah sore ini setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung pada awal pekan ini.
Ketiga tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Ia berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat petugas KPK.
Tak lama kemudian, Sekda Kuansing Zulkarnain menyusul dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 167. Sementara Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, tampak mengenakan rompi tahanan bernomor 166.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Selama masa tersebut, penyidik KPK akan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sebanyak 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 10 orang di wilayah Kuansing dan Jakarta, kemudian 5 orang diantaranya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, yakni dari 3 pihak swasta, 1 PNS di Pemkab Kuansing, dan 1 keluarga PN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 30 Juni 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kelima orang itu terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Usai pemeriksaan secara maraton, penyidik KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sedangkan pihak lainnya masih berstatus saksi dan akan terus dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah dokumen, bukti transaksi keuangan, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam pemberian suap.
“Barang bukti yang diamankan antara lain BBE transaksi keuangan, 1 unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap,” ungkap Budi.
Penyitaan barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara sekaligus untuk mengungkap konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK.

