22 Rakit Tambang Emas Ilegal Dibakar Polisi di Kuansing

22-Rakit-Tambang-Emas-Ilegal-Dibakar-Polisi-di-Kuansing.jpg
Rakit PETI di Kuantan Singingi dibakar oleh petugas saat penertiban pada Rabu, 15 Juli 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua kecamatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan setelah ditemukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang beredar di media terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan dan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hidayat.

Penertiban pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan.



Tim gabungan menyisir areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Di dua lokasi tersebut, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi, terdiri dari tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4.

Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, jajaran Polsek Singingi juga melakukan penertiban di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Hasil penyelidikan di lokasi menemukan lima unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.

Dalam kedua operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.

"Namun seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi," katanya.

Kapolres menegaskan pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak kualitas sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya," tegas AKBP Hidayat.