Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika hingga Pencabulan

belnder.jpg
(Sahril/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan barang bukti dari 230 perkara berbagai tindak pidana umum selama periode 2020 hingga pertengahan 2021, di halaman kantor Kejari Siak, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (14/7/2021).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbasz menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

 

 

"Barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tindak pidana umum. Seperti narkotika, judi dan lainnya. Totalnya 230 perkara," kata Dharmabella kepada Riauonline.

 


Dia mengatakan, selama periode 2020 sampai pertengahan 2021, perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang paling banyak. Ada 139 perkara narkotika yang ditangani kejaksaan selama periode tersebut.

 

"Jumlah pelakunya lupa. Tapi, yang paling banyak itu kasus narkotika yakni 139 perkara. Barang bukti yang kita musnahkan yakni sabu 535,23 gram, ganja 1.241,28 gram dan pil ekstasi 67 butir. Kalau diuangkan sekitar Rp50 jutaan. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sisa pengujian lab yang telah diajukan dipersidangan dan dinyatakan untuk dimusnahkan," kata Dharmabella.

 

Barang bukti perkara pencurian, penadahan hingga pengeroyokan juga turut dimusnahkan. "Perkara orang dan harta benda ini, sepanjang periode tadi sebanyak 58 perkara. Itu sudah termasuk perkara penadahan hingga penganiayaan," kata dia.

 

Terus, barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan yakni 17 perkara perjudian dan 16 perkara lainnya merupakan gabungan dari perkara senjata tajam, kehutanan, perdagangan, laka lantas serta pencabulan anak di bawah umur.

 

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dalam mesin blender.

 

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.