Pelanggar Prokes di Rohul Jalani Sidang di Tempat, Didenda Rp 20 Ribu Per Orang

Pelanggar-prokes-menjalani-sidang.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Guna menekan penyebaran Virus COVID-19 di kabupaten Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu beserta Polsek Jajaran laksanakan Yustisi.

Demi menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu gelar razia yustisi.

Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan razia masker di beberapa lokasi. 

 

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sidang ditempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pasir Pengaraian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman mengatakan, pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan denda oleh tim gabungan sebesar Rp 20 ribu.


“Kegiatan ini digelar sebagai upaya Polres Rohul untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya, Jumat, 21 Mei 2021.

 

Seanjutnya, AKBP Taufiq berharap masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu dapat mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan.