Kapten Jadi Tersangka Karena Satu ABK Meninggal Saat Kapal Tenggelam

Ilustrasi-kapal-tenggelam.jpg
((Shutterstock/isarescheewin))

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tenggelamnya kapal KM Kurnia Abadi GT 033 di Perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana akhir pekan kemarin ternyata berbuntut panjang.

Setelah salah satu ABK kapal meninggal saat kapal tenggelam, kini nakhoda atau kapten kapal ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpolair Polres Bengkalis.

Nakhoda berinisial SI ditetapkan tersangka setelah petugas Satpolair melakukan pemeriksaan terhadap dua korban kapal tenggelam ini. Pemeriksaan yang dilakukan ternyata menemukan bukti kapal pengangkut pasir dari Rupat ini tidak memiliki izin berlayar.

Hal ini diungkap Kasatpolair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat, Jumat 26 Febuari 2021 siang.

Pemeriksaan dilakukan Satpolair Polres Bengkalis setelah kejadian, dua orang yang selamat setelah tenggelamnya kapal ini langsung di bawa ke Pos Polair Bengkalis.


"Hasil pemeriksaan kita ternyata kapal yang di bawanya tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar. Sehingga setelah gelar perkara nakhoda yang bertangungjawab terkait hal ini langsung kita tahan," terang Kasat.

Menurut dia, Nakhoda kapal atas nama SI terancam hukuman penjara maksimal selama sepuluh tahun. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya pada pasal 323 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Nakhoda melanggar pasal ini, dengan melakukan pelayaran tanpa izin dari Syahbandar dan mengakibatkann nyawa orang lain meninggal dunia. Ancaman maksimalnya hukuman penjara sepuluh tahun," tegas Rahmat.

Rahmat mengimbau agar masyarakat Bengkalis agar memperhatikam cuaca saat akan melaut. Kalau cuaca tidak memungkinkan agar menahan diri beraktifitas melaut.

"Kalaupun memungkinkan harus menyiapkan alat alat keselamatan, dan kondisi kapal harus diperhatikan layak untuk melaut," tambah Rahmat.

Selain itu dalam melaut masyarakat juga harus sadar ada aturan yang harus di penuhi terkait izin melaut. Berdasarkan undang undang harus ada izin syahbandar sebelum berangkat dan harus dipenuhi izin ini," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga orang awak kapal KM Kurnia Abadi GT 033 tengelam diperairan Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Jumat (19/2) malam. Kapal yang mereka tenggelam diperairan setelah di hamtam ombak.

Akibatnya satu dari tiga orang awak kapal meninggal dunia karena tidak berhasil menyelamatkan diri.