Melalui Surat, Husni Thamrin Nyatakan Tak Bersalah Kepada Hakim

sidang-husni.jpg
(defri/riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, M Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di ruang Soebakhti lantai dua, Kamis, 25 Februari 2021.

Sidang lanjutan kali ini merupakan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish disaksikan oleh anggota FPI, Istri M Husni Thamrin, Fitri serta anaknya dan orangtua M Nur Fajril.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Estiono SH MH dihadiri kedua terdakwa yang berada di Ruang Tahanan Mapolresta Pekanbaru mengikuti persidangan secara virtual.

"Sebelumnya saya minta izin pak hakim, saya ada surat buat pak hakim mohon dibaca dua menit saja," ucap M Al Husni Thamrin dalam persidangan, Kamis, 25 Februari 2021.

Namun karena kegiatan sidang yang akan dilakukan di Ruang Soebakhti masih banyak, Hakim ketua menolak membacakan sepucuk surat yang dititipkan ke kuasa hukumnya.


"Kegiatan sidang masih banyak, jadi nanti dibacakan saja, mohon jaga kesehatan terdakwa ya," ucap Hakim diakhir sidang.

Kuasa hukum terdakwa Emi Afrijon menjelaskan, isi surat yang diberikan kliennya, M Al Husni Thamrin.

"Isinya tak lepas dari kegiatan yang diduga penghalangan berpendapat dimuka umum, serta menjelaskan kalau dirinya tak bersalah," ujar Emi.

Sebelum hakim ketok palu, Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik pada sidang selanjutnya, langsung dijawabnya dengan tegas tetap pada putusan sebelumnya.

Hingga akhirnya, sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada hari, Selasa, 9 Maret 2021.