Saksi Ungkap Abdul Wahid Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek PUPR

Sidang-Abdul-Wahid-Hadirkan-Empat-Saksi-Meringankan-di-PN-Pekanbaru.jpg
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam kembali digelar di PN Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam sidang kali ini, saksi meringankan (a de charge) Tata Maulana dihadirkan di persidangan.

Tata Maulana mengungkapkan bahwa Abdul Wahid tegas melarang orang-orang di sekelilingnya ikut campur dalam urusan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Tata yang merupakan anggota tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024 menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. 

Ia menegaskan, sejak Abdul Wahid efektif menjalankan tugas sebagai gubernur, pesan untuk menjauhi urusan proyek terus disampaikan kepada seluruh tim, tenaga ahli, maupun orang-orang yang berada di lingkaran terdekatnya.

"Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua. Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu," ujar Tata di ruang sidang.

Menurut Tata, peringatan tersebut bahkan semakin intens disampaikan ketika mulai bermunculan isu yang mengaitkan sejumlah nama di lingkungan gubernur dengan proyek-proyek pemerintah daerah.

"Ketika ada isu-isu saja yang berkaitan dengan tim, beliau selalu mengingatkan," katanya.

Dalam keterangannya, Tata juga menyinggung pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Juli 2025 antara sejumlah pejabat PUPR-PKPP dengan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Tata mengaku turut hadir dalam pertemuan itu setelah dihubungi Hatta Said yang ingin mempertemukan sejumlah pejabat dengan Dani. Namun, menurutnya, tidak ada pembicaraan terkait proyek maupun kepentingan tertentu.

"Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur," ungkap Tata.

Fakta menarik muncul ketika Abdul Wahid mengetahui adanya pertemuan tersebut. Tata menyebut gubernur justru menunjukkan kemarahan karena tidak ingin orang-orang di sekitarnya berhubungan dengan urusan PUPR.

"Beliau marah. Pak Gub mengatakan, 'Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU'," tutur Tata menirukan ucapan Abdul Wahid.


Kesaksian Tata semakin menarik ketika ia mengungkap adanya peristiwa yang melibatkan ajudan gubernur bernama Dahri. 

Saat itu, Tata mengaku menerima informasi bahwa Dahri menerima titipan uang dari seseorang yang disebut-sebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Merasa ada yang janggal, Tata kemudian melaporkan hal tersebut kepada Abdul Wahid. Reaksi gubernur, kata dia, sangat keras.

"Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman," katanya.

Menurut Tata, tindakan tersebut menunjukkan komitmen Abdul Wahid dalam mencegah praktik-praktik yang dapat mencoreng integritas pemerintahan maupun mencatut nama gubernur untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya memberikan peringatan secara lisan, Abdul Wahid disebut mengambil langkah administratif dengan menerbitkan surat edaran pada 25 September 2025.

Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur demi kepentingan pribadi.

"Intinya surat itu mengingatkan seluruh OPD agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi," jelas Tata.

Ia juga membantah anggapan bahwa Dani M Nursalam memiliki akses khusus terhadap Abdul Wahid. Menurutnya, setiap agenda pertemuan dengan gubernur selalu melalui prosedur yang diatur ajudan atau dirinya sendiri.

"Setiap Bang Dani datang ke kediaman pasti menghubungi saya. Kalau bertemu Pak Gub juga tidak pernah berdua saja, saya selalu ada di situ," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Kemal, tidak ada satu pun saksi yang mengonfirmasi tuduhan mengenai penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada Marjani sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.

"Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan.

Dengan demikian, tuduhan adanya penyerahan uang di ruangan tersebut tidak terbukti melalui keterangan para saksi," ujar Kemal.

Ia juga menyoroti kesaksian yang mengungkap pemecatan Dahri. Menurutnya, peristiwa itu justru menunjukkan kemarahan Abdul Wahid setelah mengetahui adanya dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada salah satu unsur Forkopimda melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yulanda.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian waktu terkait dugaan penyerahan uang Rp450 juta.

Berdasarkan kesaksian istri Marjani, pada tanggal yang dimaksud suaminya berada di Kabupaten Pelalawan dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB.

Di sisi lain, saksi lain menyebut dugaan penyerahan uang terjadi antara pukul 18.30 WIB hingga 19.30 WIB.

"Saksi Rafii juga menerangkan bahwa sejak selepas Magrib hingga sekitar pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Hal yang sama disampaikan Tata Maulana yang mengaku masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah," kata Kemal.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan optimistis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif.

Pada agenda persidangan berikutnya, pihaknya berencana menghadirkan lima saksi meringankan tambahan, termasuk seorang tokoh agama yang akan memberikan kesaksian terkait karakter dan integritas Abdul Wahid selama menjabat sebagai gubernur.

"Kami berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim sebelum perkara ini memasuki tahap akhir," tutup Kemal.