RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tepat satu bulan sejak peristiwa dugaan penganiayaan berdarah terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, Minggu, 5 Juli 2026, belum menunjukkan perkembangan dan disampaikan kepada publik. Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun mengungkap motif di balik aksi yang menghebohkan tersebut.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Riau itu menjadi sorotan karena korban diduga dikeroyok oleh sekitar 8 hingga 10 orang tak dikenal (OTK). Dalam kronologi yang disampaikan pihak PMII, para pelaku disebut membawa senjata tajam dan diduga juga menodongkan senjata api saat melakukan penyerangan.
Hingga genap satu bulan berlalu, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai identitas para pelaku, siapa pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan tersebut, maupun sejauh mana perkembangan proses penyidikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau yang sejak awal terus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan.
Sebelumnya, melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @pmiiprovriau, PKC PMII Riau mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi.
Dalam pernyataannya, organisasi mahasiswa tersebut menilai tindakan kekerasan itu tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman terhadap demokrasi, supremasi hukum, serta rasa keadilan masyarakat.
"Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau mengecam sekeras-kerasnya dugaan tindakan pengeroyokan yang menimpa Sekretaris PKC PMII Riau, Sahabat Supriadi".
"Tindakan biadab tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai seorang kader, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan rasa keadilan masyarakat," tulis PMII dalam pernyataan resminya.
PMII juga menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun pelaku kekerasan yang merasa kebal terhadap hukum.
"Negara tidak boleh tunduk terhadap aksi premanisme. Kami mengingatkan seluruh aparat penegak hukum bahwa masyarakat sedang mengawasi secara serius proses penanganan perkara ini," lanjut pernyataan tersebut.
Atas insiden tersebut, PMII Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Riau. Organisasi itu mendesak agar seluruh terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PMII meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, termasuk mengusut siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
PMII juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada korban, para saksi, maupun pihak-pihak yang memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung. Tak hanya itu, Polda Riau diminta secara berkala menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"PMII Riau tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan bagi korban. Apabila penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak profesional, PMII Riau akan melakukan langkah-langkah bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan," tegas PMII.
Di akhir pernyataannya, organisasi tersebut kembali menegaskan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
"Keadilan tidak boleh berhenti di meja konferensi pers. Keadilan harus hadir dalam tindakan nyata. Tangkap pelaku, usut tuntas, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," tutup pernyataan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Sekretaris PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean, peristiwa bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Supriadi bersama sejumlah rekannya menggelar diskusi di Cafe Forkae, Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Menurut Gusti, selama kegiatan berlangsung terdapat seorang anggota intel Polresta Pekanbaru bernama Agus yang disebut berada di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, setelah diskusi selesai, Supriadi bersama rekan-rekannya berpindah ke Kedai Sampuran yang masih berada di kawasan yang sama.
Tidak lama setelah tiba, sekitar 8 hingga 10 orang tidak dikenal datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan terhadap Supriadi.
"Tidak lama setelah berada di Kedai Sampuran, sekitar 10 orang tidak dikenal datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan serta pengeroyokan terhadap Supriadi. Para pelaku juga diduga membawa senjata api (senpi)," kata Gusti Pardamean, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Gusti, dugaan pengeroyokan tersebut bukan merupakan tindak kriminal biasa. Ia menduga peristiwa itu berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara PMII dan institusi kepolisian beberapa hari sebelum kejadian.
Gusti mengaitkan dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi dengan peristiwa yang dialami dua kader PMII berinisial P dan S pada 3 Juli 2026. Menurutnya, kedua kader tersebut datang ke Polresta Pekanbaru untuk mengantarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
Namun, mereka mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum polisi di pos penjagaan. Korban disebut sempat hendak diseret ke area toilet. Saat berusaha mempertahankan diri, kepalanya diduga dihempaskan berkali-kali ke lantai.
Atas peristiwa itu, Gusti mengecam keras tindakan yang menurutnya tidak mencerminkan aparat penegak hukum.
"Tindakan tersebut memang betul tidak manusiawi, tanpa ada rasa kasihan sedikit pun, seolah bukan seperti perlakuan manusia," ujarnya.
Ia menilai tindakan represif terhadap masyarakat yang datang secara baik-baik ke kantor kepolisian telah mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus merusak citra institusi Polri.
"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat. Kantor kepolisian semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan yang aman dan keadilan, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut yang mengerikan," katanya.
Gusti juga menyampaikan kritik keras terhadap tindakan aparat yang dinilainya menggunakan kekuasaan secara berlebihan.
"Surat harus dibalas dengan surat, bukan dengan dengkul, bukan dengan otot-otot yang kekar, bukan juga dengan kaki yang memakai sepatu yang tebal. Kita harus ingat, sepatu itu saja dari hasil keringat rakyat," tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, sebelumnya membenarkan bahwa laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah diterima. Laporan dibuat pada Minggu malam, 5 Juli 2026 dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/373/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor adalah Gusti Pardamean (25), mahasiswa yang berdomisili di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Supriadi sebagaimana pasal yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, AKP Zamhur, sebelumnya menyatakan pihaknya belum dapat memberikan perkembangan perkara karena laporan tersebut ditangani oleh Polda Riau.
"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," kata Zamhur.
Kini, tepat satu bulan setelah laporan diterima penyidik, publik masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau mengenai penetapan tersangka, pengungkapan motif, maupun identitas pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau itu.

