Minim Putra Daerah, FKMPR Minta Seleksi Pejabat PT PIR dan SPR Diulang

chaidir.jpg
(Hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKMPR) menyoroti proses seleksi atas dua BUMD Riau yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) dan PT. Sarana Pembangunan Riau (PT. SPR)

 

FKPMR mengeluarkan pernyataan sikap atas seleksi ini. Pertama, FKPMR menegaskan Bahwa BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah Representasi kepentingan daerah serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau. 

 

Kedua Mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi harus Transparan dan Akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

 

Melihat dua hal yang disebut FKPMR belum dipenuhi tersebut, FKPMR meminta proses seleksi tersebut diulang. 


 

"Meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau," tulis FKPMR dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Senin, 25 Januari 2021. 

 

FKMPR menegaskan pansel ini harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD," tulis FKPMR. 

 

Selain itu FKPMR juga mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD 

agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

 

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh ketua FKPMR, Chaidir dan Wakil Sekretaris Jenderal, Muhammad Herwan.