Lewat Video, Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin Mundur dari Jabatannya

Husni-Thamrin2.jpg
(Screenshoot)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muhammad Al Husni Thamrin membuat sebuah video mengejutkan tentang dirinya yang mengundurkan diri dari Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru tertanggal 18 Desember 2020.

 

Husni Thamrin dengan memakai peci putih, baju navy dan celana panjang duduk serta menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari ketua FPI.

 

"Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh, saya Muhammad Al Husni Thamrin selaku ketua FPI Pekanbaru, pada hari ini, Jumat 18 Desember 2020 menyampaikan untuk mengundurkan diri dari ketua FPI Pekanbaru tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bukan pula terkait masalah yang menimpa saya sekarang. Pengunduran diri ini resmi dari saya dan keluarga, apapun yang dilakukan oleh anggota FPI bukanlah tanggung jawab saya lagi, Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh," ucap nya dalam sebuah video yang dibagikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa 22 Desember 2020.

 

Saat Riauonline mencoba untuk mengkonfirmasi perihal video pengunduran diri ketua FPI kepada Kuasa Hukumnya, Dedek Gunawan, belum memberikan jawaban.

 

Sebelumnya diketahui, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Rabu, 25 November 2020.

 


Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Husni Thamrin dan M Nur Fajril sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

 

Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan ditetapkannya Ketua Ormas FPI ini sebagai tersangka tak lepas dari pembubaran secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan oleh FPI saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin, 23 November 2020.

 

"Saudara MAT dan MNF terbukti telah melanggar UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," tambah Akpol angkatan 1997 ini.

 

"Ketua Ormas FPI bersama rekannya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," pungkasnya.

 

 

Husni Thamrin dijemput petugas Pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.