Besok, Buang Sampah di Belakang Polsek Senapelan Denda hingga Rp 5 Juta

Polsek-Senapelan2.jpg
(Roni Tuah/Riau Online)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan mendatangi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan pada Rabu 11 November 2020 Sekitar Pukul 09.00 Wib. 

 

Keberadaan TPSS yang terletak persis dibelakang Mapolsek Senapelan, Menurut Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Agus Pramono sudah tidak direkomendasikan lagi, dikarenakan dapat mengganggu masyarakat lainnya.

 

 

 

"Emang dulunya ini riwayatnya, ini memang TPS, tapi sebetulnya sudah tidak layak, karena posisinya di jalan dan dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Pekanbaru, tidak merekomendasikan tempat tempat pembuangan sampah sementara itu posisinya di jalan, itu tidak diperbolehkan, kalau masuk ke dalam itu kesepakatan warga,"Jelasnya.

 

Ia juga mengatakan, jika kedapatan membuang sampah dapat dikenakan sanksi berupa denda. Pelanggar akan diminta membayar sejumlah uang, minimal 250 ribu rupiah serta maksimal 5 juta rupiah.

 

"Maka mulai dari hari ini, tidak boleh lagi orang buang sampah, kalau ada orang yang buang sampah disini akan kita denda, dendanya minimal 250 ribu maksimal 5 juta rupiah," Tegasnya.

 


Denda maksimal akan dimintakan kepada pelanggar, jika membuang sampah dalam jumlah yang besar.

 

"Kalau dia berupa pick up, berupa truk saya denda hingga 5 juta, itu peraturannya memang ada di peraturan daerah kita," Jelasnya.

 

Dikatakan Agus lagi, Komplain dari masyarakat tentang sampah yang berserakan d itepian jalan dari dulu memang sudah terjadi. Menurutnya, sampah ditepian jalan sangat tidak pantas.

 

"Ini memang laporan ya, memang laporannya dari dulu sudah banyak, saya sebagai kadis masih baru, saya fikir saya harus turun ke sini, sangat tidak pantas kalau ada tempat pembuangan sampah di tempat ini," Ungkapnya. 

 

Mengantisipasi warga agar tidak melakukan pelanggaran, Agus berharap, tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

 

"Saya harap masyarakat janganlah buang sampah sembarangan, sampah itu hanya ada di rumah, ditempat badan usaha, kemudian DLHK, ada dua PT yang bekerja sama dengan saya yaitu PT. Dan PT. Samana Indah, nah mereka inilah yang mengambil," Katanya.

 

Jika sampah-sampah didepan rumah tidak diambil oleh DLHK, warga dapat melaporkan melalui call Center ataupun melalui situs DLHK Kota Pekanbaru.

 

"Jika dilingkungan itu tidak diambil sampahnya, lapor ke DLHK melalui linknya, linknya itu bisa dibuka, silahkan dilaporkan nanti kita ambil," Sebutnya.

 

Seperti yang diberitakan riauonline.co.id Sebelumnya, Bau busuk yang ditimbulkan dari sampah di TPSS, mengganggu pelayanan di Mapolsek Senapelan. DLHK Kota Pekanbaru akan mengambil sampah-sampah tersebut, kemudian dijaga petugas hingga pemasangan spanduk larangan. Jika masih tidak mengikuti aturan, akan ditindak dengan sanksi berupa denda. 

 

"Pada hari ini saya ambil, ini penanggung jawabnya adalah PT. Samana Indah, nanti diambil, kemudian dijaga anggota saya, kemudian pasang spanduk yang intinya tidak boleh orang buang sampah disini, kalau ada orang yang buang sampah sembarang disini, saya pastikan akan saya denda 250 ribu itu minimal, gak boleh lagi buang sampah disitu," Sebut Mantan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru.

 

Agus juga mengatakan, Tidak ada lagi TPSS ditempat tersebut. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar menyediakan tempat membuang sampah di rumahnya masing-masing, kemudian pihaknya akan mengangkut sampah tersebut.

 

 

"Dan tidak ada lagi Dipindahkan TPS dimana, itu tidak ada, sampah itu hanya ada di rumah kita masing-masing nanti diambil oleh pihak DLHK melalui perusahaan yang telah kita bekerja sama untuk membersihkan, Tutupnya.