Pelanggaran Pilkada, Satu Calon Wali Kota dan Dua ASN Terancam Sanksi Pidana

penyerahan-berkas.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan menyebut terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saat ini terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu." tutur Rusidi kepada Riauonline, Rabu, 28 Oktober 2020.

Terkait kasus calon Wali Kota di Dumai yakni Eko Suharjo, Rusidi menjelaskan kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.


Atas hal ini, Eko Suharjo terancam terkena tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, pelanggaran politik uang terjadi di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses.

Secara umum sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat telah terjadi 25 pelanggaran di sembilan kota penyelenggara Pilkada.

Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran, Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.