Kampanye Langsung Marak Saat Pilkada, Angka Covid-19 di Sembilan Daerah Melonjak

rusdan-rusidi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bawaslu se-Riau mencatat kampanye langsung masih menjadi andalan bagi Paslon Bupati/Walikota se Riau selama 30 hari pelaksanaan Kampanye sejak 26 September-26 Oktober 2020. Tercatat kampanye langsung telah dilakukan sebanyak 2.801 kali.

"Sampai hari senin tanggal 26 Oktober 2020 berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 kali kampanye," tutur Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Riauonline, Rabu malam, 28 Oktober 2020.

Total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan. Sedangkan paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai dengan hari 26 Oktober 2020 kemarin, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan di antaranya di Kabupaten Rokan Hilir, dimana surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada paslon No urut .03 H. Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.


Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No.Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19.

Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melakukan kampanye d iluar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi-Suriati yang melanggar yang berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

Maraknya kampanye langsung ini berbanding terbalik dengan kampanye dalam bentuk daring.
Tercatat tidak ada penambahan jumlah kampanye daring yakni hanya 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi Peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau.

Jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi covid19 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, rata rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye.

Angka ini didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah tanggal 26 September 2020.

Atas hal ini, Rusidi meminta para Paslon agar lebih mematuhi protokol kesehatan.

"Saya menghimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutup Rusidi.