Disanksi Kerja Sosial, Warga Pekanbaru Masih Ngeyel Tak Bermasker

kerja-sos.jpg
(dok satpol PP)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Angka pnyebaran kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Hingga 25 Oktober ada 6.800 total kasus. 130 di antaranya meninggal dunia.

Kecamatan Tampan menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Pekanbaru. Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mendata ada 1.240 kasus.

Namun dalam pelaksanaan Perilaku Hidup Baru (PHB) masih banyak didapati pelanggar. Petugas menjaring sebanyak 199 pelanggar.

Kabid Operasional Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, para pelanggar ada yang menjalankan sanksi kerja sosial dan pernyataan.


“Sebanyak 110 orang diberi sanksi persyaratan dan 9 lainnya sanksi kerja sosial,” ucap Yendri Doni, Senin 26 Oktober 2020.

Selain di Kecamatan Tampan, petugas juga mengadakan razia di 11 kecamatan lainnya.
Petugas juga menyisir di ruas jalan. Total pelanggar yang didapat sebanyak 388 pelanggar.

Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, menambahkan, banyak pelanggar tidak menggunakan masker beralasan lupa dan tidak mengetahui ada penerapan PHB.

"Berbagai macam alasan mereka katakana, ada lupa, tidak tahu, dan sebagainya, namun tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Aparat gabungan menindak para pelanggar sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.