Agus Lemparkan Sabu saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan Rangau

Pengedar-Narkoba.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Agus Sarwono (24) warga Desa Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi.

Tidak ingin sendirian menginap di hotel predeo Polres Bengkalis, pria pengangguran tersebut membawa bersama rekannya, Dede safrido (36).

 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap kedua tersangka karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

 

Tim langsung melakukan lidik di daerah yang dimaksut dan  berhasil menangkan Agus Sarwono, Rabu, 22 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan Rangau Km 4 Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

 

Syahrizal menyebut, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka juga sempat melemparkan barang haram tersebut guna mengelabuhi aparat.

 


"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan satu paket sabu di atas tanah di depan tersangka berdiri," kata Kasat Narkoba.

 

Syahrizal menambahkan, Pihaknya juga mengamankan  uang Rp 150.000,- dan handphone satu unit ditemukan digenggaman tangan tersangka sebagai barang bukti.

 

Selanjutnya, tambah Syahrizal. Pihaknya menuju ke sebuah rumah yang berada kira-kira 100 meter dari tempat kejadian.

 

Lalu di rumah tersebut tim juga menangkap Dede safrido.

 

"Dan memang benar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan handphone 1 unit, alat hisap sabu (bong), kaca pirex berisi shabu, dompet kecil yang berisi tiga paket shabu, timbangan, plastik pack kosong tiga bungkus ditemukan di atas lantai dirumah tersebut," jelas Syahrizal.

 

Ditambahkanya, setelah dilakukan introgasi tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalinya.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

 

"Kedua tersangka berperan  sebagai pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kecamatan Mandau," pungkasnya.