Tajul Muddaris Terima Jatah Ratusan Juta, Termasuk Untuk Pesta Nikah

sidang-amril.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis, Riau, Tajul Muddaris mengaku menerima setoran ratusan juta rupiah dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang itu bahkan ia gunakan untuk pergi ke Surabaya, acara pesta pernikahan anaknya.

Hal itu diakui Tajul kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru, Kamis. Tajul menjadi satu dari empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

Selain Tajul, jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) juga menghadirkan kesaksian Ardiansyah, Arifin Aziz dan Jainuri. Tajul merupakan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Bengkalis sejak Januari 2017 sampai Juni 2018. Saat ini, Taju menjabat sebagai
Plt Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan Ardiansyah, kala itu selaku PPTK proyek yang membuat Amril Mukminin menjadi terdakwa, yakni Jalan Duri-Sei Pakning. Jabatan Ardiansyah saat ini adalah Plt Kadis PUPR Bengkalis.

Sedangkan Arifin Aziz dan Jainuri, merupakan mantan General Superintendent PT Citra Gading Asritama (CGA) dan pengawas lapangan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina SH MH itu, digelar secara virtual. Hakim, JPU dan penasehat hukum Amril Mukminin, berada di dalam ruang sidang. Sedangkan para saksi dan terdakwa berada di Bengkalis, Pulau Jawa dan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Saksi Tajul dan Ardiansyah tidak bisa hadir dipersidangan dikarenakan ada pekerjaan yang berhubungan dengan Satgas Covid-19. Sedangkan saksi lainnya, dikarenakan sedang berada di Pulau Jawa.

Dalam persidangan itu, Tajul menjadi orang pertama yang bersaksi. Melalui sambungan aplikasi Zoom di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum Amril Mukminin, Tajul mengaku menerima fee dari PT CGA.

Fee tersebut diterimanya setelah tandatangan kontrak. Namun, Tajul tidak berkordinasi dengan Amril selaku atasannya saat menerima semua uang dari PT CGA tersebut.

"Saya terima (fee) di bulan Juni 2017, Rp100 juta. Kemudian ada terima lagi," katanya.

Mendengar pengakuan itu, hakim ketua Lilin Herlina lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tajul nomor 12. Dalam BAP tersebut menyebutkan bahwa Tajul menerima komitmen fee sebanyak 2 persen dari nilai pekerjaan.

"Dalam BAP anda mengatakan bahwa fee tersebut dijanjikan oleh Triyanto (orang PT CGA). Komitmen fee untuk Bupati (Amril Mukminin) dan Kadis (Plt) PUPR sebelumnya (Tarmizi). Benar ini," tanya hakim ketua.

"Benar yang mulia," jawab Tajul.

Tidak sampai di situ, masih dalam BAP itu Tajul diketahui menerima uang beberapa kali dari PT CGA. Yang pertama menerima sebanyak Rp50 juta. Kemudian Rp100 juta, selanjutnya Rp200 juta dan terakhir Rp200 juta.

"Yang Rp50 juta itu saya minta bantuan (ke PT CGA) untuk ke Surabaya, untuk pernikahan anak saya. Kemudian Rp100 juta itu tahun 2017 sebelum Idul Fitri, untuk keperluan hari Raya. Yang Rp200 juta seingat saya cuma Rp100 juta. Jadi bukan Rp200 juta. Saya ingat setelah di BAP.
Terakhir, Rp200 juta lagi itu setelah Idul Fitri 2017," jawabnya.


"Uang itu untuk saya dan Plt (Kadis PUPR) sebelumnya," sambungnya lagi.

Dalam BAP itu, Tajul bersama Triyanto pernah bertemu di kedai kopi Bengkalis di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Triyanto mengatakan bahwa Bupati Bengkalis kala itu bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Duri-Sei Pakning, yakni Ardiansyah, juga menerima
fee dari PT CGA.

"Pernah ditanyakan (ke Triyanto), tapi saat itu Tri menjabat Itu urusan kami. Besarannya saya tidak tahu," jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Tajul juga mengaku pernah menerima uang dari karyawan PT CGA, Arifin Aziz, sebanyak Rp100 juta. Mendengar pengakuannya, hakim ketua kembali bertanya kepada Tajul.

"Di BAP ada bilang Rp150 juta. Kemudian ada lagi di bulan Maret 2018 sebanyak Rp50 juta di Jakarta. Mana yang betul," tanya hakim ketua.

"Benar yang mulia (yang di BAP)," jawab Tajul.

Dalam persidangan itu Tajul pernah memberikan uang sebanyak Rp150 juta kepada Amril Mukminin. Uang itu berasal dari PT CGA.

"Pertama Rp100 juta saya kasih langsung ke Bupati (Amril Mukminin). Itu sebelum lebaran tahun 2017. Kemudian Januari 2018, Rp50 juta. Saya kasih ke Bupati di rumah pribadinya, di Jalan Siak, Pekanbaru," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tajul juga pernah memberikan uang kepada orang dekat Amril Mukminin, yakni Iwan Sakai. Tajul mengatakan, saat itu Iwan Sakai meminta uang kepada dirinya atas perintah Amril Mukminin.

"Ada Rp300 juta saya kasih ke Iwan Sakai. Itu tahun 2017. Yang pertama Rp100 juta. Kedua Rp200 juta," ucapnya.

Terkait dengan Iwan Sakai ini, Tajul sempat dimarahi oleh Amril Mukminin. Hal tersebut dikarenakan Amril Mukminin tidak pernah menyuruh Iwan Sakai untuk meminta uang kepada dirinya.

"Pernah saya dimarahi sama Bupati. Saat itu Bupati marah. Kenapa dikasih (uang ke Iwan Sakai)," ceritanya.

"Jadi itu tanpa diketahui (Amril Mukminin). Iwan Sakai minta ke saya atas nama Bupati. Setelah Bupati tahu, dan dia marah. Saat itu Bupati ngomongnya, kenapa tidak telfon saya dulu," ungkap Tajul.

Terkait hal ini, penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat diberi kesempatan untuk bertanya kepada Tajul. Asep bertanya, apakah uang yang diberi Tajul kepada Amril Mukminin adalah uang dari PT CGA.

"Tidak," jawabnya.

Atas hal tersebut, Amril Mukminin yang mendengar dari sambungan Vidcon, membantah keterangan Tajul. Amril mengaku tidak pernah menerima uang dari Tajul.

"Saya tidak pernah terima uang dari saksi (Tajul) dan tidak pernah saksi melapor sudah memberi uang sebanyak Rp300 juta ke Iwan Sakai," ucap Bupati Bengkalis non aktif itu.

Pada akhir kesaksiannya, Tajul mengaku juga pernah menerima uang dari seorang kontraktor bernama Ruby Handoko alias Akok. Ruby Handoko saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, Tajul mengaku tidak pernah menerima uang dari Akok. Namun, setelah BAP-nya dibacakan, Tajul akhirnya mengakui hal tersebut. "Benar yang mulia," jawabnya.

Dalam persidangan juga terungkap, Tajul dan Ardiansah diperintahkan oleh Amril Mukminin untuk koordinasi dgn BPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP dan Kementrian PUPR. Proyek itu diproses sesuai prosedur, terhadap penandatanganan kontrak.

Tajul diduga menerima uang sebesar Rp 975 juta tanpa sepengetahuan terdakwa Amril dan tanpa koordinasi dengannya. Dari pihak PT CGA, Aripin mengakui telah memberikan uang sebesar 400 juta kepada Tajul tanpa sepengetahuan Amril.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak sampai di situ, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua orang pengusaha sawit.

Mereka adalah Jonny Tjoa dan Adyanto. Dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer.

Perbuatan Amril Mukminin itu dinilai bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.

Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.