Terdakwa Penyelundup Bayi Singa Divonis 4 Tahun Penjara

satwa-singa.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Irawan Shia. Irawan adalah penyelundup empat ekor bayi singa Afrika, seekor bayi leopard dan puluhan ekor kura-kura dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Dumai, akhir Desember 2019 lalu.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu seraya mengetok palu hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 16 Juli 2020.

Putusan yang diterima Irawan Shia alias Ajhu tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau Himawan Putra.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan JPU bahwa Irawan yang mengikuti sidang secara virtual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHPidana.

Selain Irawan Shia, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya.

Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan menyakinkan terlibat dalam perkara penyelundupan satwa bersama dengan Irawan Shia. Hanya saja, hukuman mereka lebih ringan.


Ketiga terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara dengan denda sama-sama Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan itu, para terdakwa yang mendekam di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan menerima vonis hakim. Meski ada kejadian salah satu terdakwa menyatakan keberatan dengan menyatakan bahwa putusan itu tidak adil, namun akhirnya dia tetap menerima putusan
tersebut.

Sementara itu JPU Himawan Putra menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Lebih jauh, Himawan mengatakan jika dirinya sengaja menggunakan undang-undang karantina baru untuk menjerat para terdakwanya.

"Ini perkara pertama satwa ditangani di Indonesia dengan menggunakan undang-undang karantina hewan dan tumbuhan. Undang-undang tersebut terbit pada Oktober 2019 kemudian kasus ini diungkap Polda Riau pada Desember 2019," ujarnya.

"Sehingga kita pakai Undang-undang 21 tahun 2019 karena apendik satwa itu tidak di Indonesia. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar," lanjutnya.

Dia berharap dengan menjerat para terdakwa menggunakan undang-undang baru tersebut serta menjerat mereka dengan hukuman berat dapat menimbulkan efek jera.

"Terlebih kepada Shia, residivis kasus yang sama," tuturnya.

Kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada akhir 2019 lalu.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari kantor imigrasi Kota Dumai, Riau dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran
itu.