Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 80 Juta Dimusnahkan di Bengkalis

pemusnahan-bawang.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, musnahkan sebanyak 1.155 karung bawang merah Ilegal. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Setelah digiling, bawang ilegal itu ditimbun di dalam tanah sehingga tidak dapat dikonsumsi dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Ratusan karung bawang merah ilegal nilainya ditaksir mencapai Rp 80.850.000. Bawang ilegal dimusnakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Selasa 7 Juli 2020 pagi.


Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Jumat 15 Mei 2020 lalu. Dimana Tim Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 069 dar KPPBC Bengkalis dibantu TNI melakukan penegahan di perairan sungai Bukit Batu.

Melalui koordinasi yang baik. Tim mendapati KM.Doa Amak GT.06 memuat barang-barang impor dari kuala Sungai Linggi, Malaysia dengan tujuan Bengkalis. Kapal bermuatan bawang ilegal itu tidak dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.

Atas penegahan tersebut, pelaku melanggara Pasal 102 Huruf a dan Pasal 102 huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 denan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Untuk pengungkapan kali ini, sambung Ony, KPPBC Bengkalis menetapkan Z bin K sebagai tersangka dalam bawang merah ilegal ini.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, instani terkait serta penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan TNI dan rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal. Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Ony Ipmawan.

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan, SH, MH.