BLT Covid-19 di Pekanbaru Disunat Rp50 Ribu, Pemprov Riau Tegaskan per KK Terima Rp 300 Ribu

Ahmad-Syah-Haroffie.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 di Kota Pekanbaru menuai polemik. Pasalnya bantuan sampai kepada warga tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Penerima BLT hanya menerima bantuan sebesar Rp 250 ribu dari total bantuan Rp 300 ribu.

Anggaran BLT ini bersumber dari APBD Riau yang disalurkan ke Pemerintah Kabupaten Kota di Riau. Termasuk Kota Pekanbaru. Merasa ada yang tidak beres dengan penyaluran BLT tersebut Pemerintah Provinsi Riau tidak tinggal diam.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Rabu 1 Juni 2020 menegaskan, Pemko Pekanbaru wajib membayarkan kekurarangan sesuai dengan Pergub yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 300 ribu per KK.

"Sekali lagi kita tegaskan, bahwa per KK itu mendapat Rp 300 ribu. Kalau ada biaya penyaluran lewat bank, itu kekurangannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten kota, yang penting masyarakat harus menerima penuh, per KK sebesar Rp 300 ribu, tidak boleh ada pemotongan," katanya.


Penyaluran dana BLT dari Bankeu Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru dilakukan dengan menggunakan sistem non tunai. Kebijakan ini diambil oleh Pemko Pekanbaru dengan menggunakan jasa tiga perbankkan. Yakni Bank Riau Kepri, BRI dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

Namun dari bank yang ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru tersebut, hanya BPR Pekanbaru saja yang bermasalah. Sebab bank milik daerah Kota Pekanbaru ini mewajibkan penerima bantuan untuk membuka rekening di bank tersebut. Sehingga saldo minimal yang bisa diambil di bank tersebut harus tersisa Rp 50 ribu.

"Dalam pelaksanaanya BRK dan BRI itu secara penuh pembayaran sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk BPR Pekanbaru mereka menggunakan SOP perbankan dengan membuat semacam tabungan," katanya.

Namun setelah dilakukan pertemuan dengan antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru, disepakati bahwa penyaluran bantuan Covid-19 yang bersumber dari Bankeu Riau itu, BPR harus membayarkan sesuai Pergub. Tetap sasaran dan tepat jumlah.

"Pihak BPR sudah menyanggupi mengembalikan dan membayarkan kekurangan itu. Bagaimana teknis pengembalinya itu kita serahkan ke BPR," katanya. (*)