Satpol PP Pekanbaru Keluarkan 40 Surat Tegur Pelaku Usaha Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Agus-Pramono.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 40 teguran tertulis kepada pelaku usaha, dan masyarakat perorangan selama Peraturan Walikota (Perwako) Perilaku Hidup Baru (PHB) disahkan pada awal Juni kemarin. 


Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal. 

"Dari data yang masuk ke saya kemarin. Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kita berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," ujar Agus, Jumat (26/6/2020).  Sebagaimana dilansir dari Pekanbaru.go.id.

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing. 

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing. Mereka juga dilakukan pendataan. 

"Setelah kita berikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izin nya bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," tegas Agus. 

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020.

Ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Agus menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka. 

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," tutupnya.