RIAU ONLINE, PEKANBARU – Langkah tegas Polda Riau menutup empat gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian mendapat apresiasi dari DPRD Kota Pekanbaru.
Legislator menilai penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat sekaligus mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara konsisten agar tempat yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Polda Riau yang telah menutup empat gelper, yakni P21, Bingo, Pokemon, dan King Zone.
Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, keempat tempat tersebut memiliki izin usaha. Namun, seluruhnya telah ditutup sejak 18 Juni 2026.
Zahirsyah mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gelper di kawasan Jalan Riau setelah menerima informasi adanya dugaan praktik perjudian.
"Beberapa waktu lalu Komisi I melakukan sidak ke beberapa tempat gelper di Jalan Riau yang diduga ada praktik perjudian. Sidak dilakukan pada siang hari, memang sepi dan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian," kata Zahirsyah, Senin 20 Juli 2026.
Meski saat sidak tidak ditemukan aktivitas perjudian, ia menilai langkah cepat Polda Riau yang kemudian melakukan penindakan patut diapresiasi.
"Kita apresiasi kepada Polda Riau yang telah menutup beberapa tempat yang sebelumnya juga sudah disidak Komisi I DPRD Pekanbaru," ujarnya.
Menurut Zahirsyah, praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan kerap sulit dibuktikan. Ia menduga pengelola telah mengetahui cara mengelabui aparat ketika dilakukan pemeriksaan.
Karena itu, ia menilai pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas ilegal.
"Kita berharap tempat-tempat seperti ini tidak lagi bisa mengakali penegak hukum maupun OPD terkait seperti Satpol PP. Karena itu kita juga butuh aduan dari masyarakat apabila menemukan indikasi aktivitas ilegal, salah satunya praktik perjudian," ucapnya.
Politisi muda Partai Demokrat tersebut berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tempat-tempat yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.
"Harapan kita, penegak hukum dan pemerintah kota konsisten. Jangan sampai tempat yang sudah ditutup kembali buka, karena itu akan menimbulkan persepsi yang tidak baik di tengah masyarakat," tegasnya.
Ia juga berharap penindakan terhadap praktik perjudian terus dilakukan demi menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kita ingin penegakan hukum berjalan dengan baik. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah Polda Riau dan berharap seluruh prosesnya ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," tutup Zahirsyah.

