RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dua tahun duduk di kursi DPRD Kota Pekanbaru, persoalan realisasi aspirasi masyarakat melalui reses masih menjadi pekerjaan rumah. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih bahkan mengaku prihatin karena belum melihat adanya realisasi aspirasi hasil reses yang dilakukan sejak 2024.
Sorotan itu disampaikan dr Meiza saat mengevaluasi pelaksanaan fungsi DPRD sekaligus tindak lanjut pemerintah daerah terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, reses jangan hanya dijadikan agenda rutin untuk turun ke daerah pemilihan, mendengar keluhan warga, kemudian menyusun laporan. Aspirasi yang telah dihimpun harus memiliki kejelasan tindak lanjut dan, jika memungkinkan, diterjemahkan menjadi program pembangunan.
“Yang menjadi keprihatinan kita adalah sampai saat ini belum ada realisasi reses sejak tahun 2024. Padahal reses merupakan bagian penting dari fungsi anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat,” kata dr Meiza, Kamis 3 September 2026.
Dr Meiza menegaskan, kegiatan reses memiliki landasan hukum dan merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Karena itu, hasil reses seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aspirasi warga harus menjadi salah satu bahan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Ia pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menindaklanjuti hasil reses anggota DPRD.
Menurutnya, dalam salah satu agenda laporan reses, kehadiran pejabat dari Pemerintah Kota Pekanbaru terbilang minim. Agenda tersebut disebut hanya dihadiri satu kepala dinas, tiga sekretaris dinas dan sejumlah perwakilan kecamatan. Ironisnya, camat yang bersangkutan justru disebut tidak hadir.
“Laporan reses hanya dihadiri oleh satu orang kadis, tiga orang sekdis dan beberapa orang perwakilan camat, sedangkan camatnya sendiri tidak hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan kita, sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam melihat dan menindaklanjuti hasil reses anggota DPRD,” ujarnya.
Menurut dr Meiza, sebagian besar aspirasi yang disampaikan masyarakat bukanlah persoalan yang bersifat abstrak. Keluhan warga menyentuh kebutuhan sehari-hari, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan publik hingga kebutuhan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif organisasi perangkat daerah untuk memastikan setiap aspirasi memiliki tindak lanjut yang jelas.
Ia menilai sinergi antara DPRD dan Pemko Pekanbaru harus diperkuat. DPRD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
Sorotan berikutnya diarahkan pada pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dr Meiza menyebut masih terdapat aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan melalui pokir dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak November 2024, namun belum seluruhnya terealisasi.
“Banyak aspirasi masyarakat melalui pokir dewan yang tidak dapat direalisasikan, padahal aspirasi tersebut sudah diinput melalui SIPD sejak November 2024. Ini yang harus dijelaskan, apa kendalanya dan bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.
Menurutnya, ketika sebuah aspirasi telah masuk dalam sistem perencanaan, harus ada kejelasan mengenai status dan prosesnya.
Apakah masih dalam tahap verifikasi, belum memenuhi persyaratan, belum mendapat alokasi anggaran, atau memang tidak dapat direalisasikan.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menyampaikan aspirasi saat reses, tetapi setelah itu tidak ada kepastian kapan dan bagaimana aspirasi tersebut direalisasikan,” ujarnya.
Tak hanya reses dan pokir, dr Meiza juga menyoroti proses pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru.
Ia menyebut hingga saat ini DPRD Kota Pekanbaru belum menerima nota Rancangan APBD-P dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat waktu pembahasan anggaran semakin sempit.
“Kalau nota Rancangan APBD-P belum diterima DPRD, tentu kita khawatir pembahasan nantinya menjadi terburu-buru karena waktu yang tersedia semakin sempit,” paparnya.
Ia mengingatkan agar keterlambatan penyampaian dokumen anggaran tidak kembali terjadi. DPRD membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan maupun program yang diusulkan pemerintah daerah.
“Ini jangan sampai terus berulang. DPRD membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas setiap perubahan dalam APBD. Jangan karena keterlambatan, akhirnya pembahasan dilakukan dengan terburu-buru,” tegasnya.
Memasuki dua tahun masa kerja DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029, dr Meiza menilai sudah waktunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, ukuran keberhasilan anggota DPRD tidak cukup dilihat dari banyaknya rapat maupun kegiatan yang telah dilakukan.
Lebih dari itu, masyarakat harus dapat merasakan manfaat dari fungsi representasi, legislasi, penganggaran dan pengawasan yang dijalankan para wakil rakyat.
Ia mendorong adanya mekanisme yang lebih transparan untuk memantau perjalanan aspirasi masyarakat. Mulai dari saat aspirasi disampaikan dalam reses, masuk proses verifikasi, diinput ke dalam sistem perencanaan, mendapatkan alokasi anggaran hingga akhirnya direalisasikan.
“Dua tahun ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Jangan hanya melihat apa yang sudah dilakukan, tetapi juga harus melihat apa yang belum selesai dan apa yang belum dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Ia berharap DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas.
“Intinya, masyarakat membutuhkan kepastian. Aspirasi mereka harus didengar, dicatat, diperjuangkan dan sebisa mungkin direalisasikan sesuai kemampuan serta prioritas anggaran daerah,” tutup dr Meiza.

