Sudah New Normal, Syamsuar Ingatkan Wali Kota hingga RT Awasi Pendatang

cegah-covid-perbatasan.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Pendatang yang masuk ke Provinsi Riau dari daerah terjangkit atau zona merah di Indonesia maupun dari luar negeri wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

 

Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Rabu 10 Juni 2020 menyusul  adanya penambahan pasien positif sebanyak 2 orang di Provinsi Riau yang diumumkan Selasa 9 Juni 2020 kemarin. 

 

Belakangan terungkap, dua pasien Covid-19 ini sama-sama memiliki riwayat perjalanan dari luar Riau, yakni dari Batam dan dari Abu Dabi. Gubri meminta agar kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pendatang yang akan masuk ke Riau. 


 

"Saat ini daerah kita sudah terbuka terutama terkait menuju new normal, sehingga untuk keluar masuk sudah kembali berjalan. Untuk itu kita juga harus meningkatkan kewaspadaan sebagaimana mestinya," kata Syamsuar.

 

Pihaknya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari bupati, walikota, camat, lurah, kepala desa hingga ketua RT dan RW mengawasi dan mendata serta mencatat seluruh pendatang yang masuk ke wilayahnya masing-masing. Karena dengan mendata itu maka mengantisipasi atau penambahan bisa teratasi dengan maksimal, karena bisa diketahui dengan cepat.

 

"Butuh dukungan dari masyarakat untuk bisa bersama-sama. Kalau memang ada pendatang baru segera laporkan pada perangkat daerah setempat agar bisa kita  pantau perkembangan nya dengan maksimal," ucapnya.