Subur Sembiring Goyang Kursi AHY, Ini Kata Wasekjen Demokrat

Subur-Sembiring-dan-SBY.jpg
(dok pribadi)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Usul Kongres Luar Biasa (KLB) digulirkan oleh sesama Politikus Partai Demokrat, Subur Sembiring. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon pun menananggapi hal itu. 

Menurut Jansen, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham untuk DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dipermasalahkan Subur sebenarnya sudah selesai.

Jansen merasa aneh jika hingga saat ini ada kader Partai Demokrat yang mempermasalahkan SK Kemenkumham tersebut hingga ingin menggelar KLB. Apalagi, kata Jansen, pihak yang mempermasalahkan SK itu bukan Ketua DPC atau DPD sebagai pemilik suara mayoritas di Partai.

"Semua DPC dan DPD se-Indonesia ini lagi sibuk dan fokus bantu masyarakat menjalankan program Demokrat Lawan Corona, ini malah mempersoalkan hal yang tidak-tidak. Inilah namanya aya-aya wae," kata Jansen saat dikonfirmasi Okezone, Rabu 10 Juni 2020.


Pada kesempatan ini, Jansen mewakili DPP Demokrat juga ingin menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly. Sebab, kepengurusan kepemimpinan AHY periode 2020 - 2025 telah disahkan pada, 18 Mei 2020.

"Pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin pengurus DPP Demokrat periode 2020 s/d 2025 secara resmi sudah disahkan oleh Pak Menkumham Yasonna Laoly dengan SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 TAHUN 2020," ujarnya.

Jansen berkelakar ke Subur Sembiring Cs yang mempermasalahkan SK Kemenkumham. Kata Jansen, ketimbang harus menyambangi Kemenkumham untuk melihat SK kepemimpinan AHY, lebih baik mendatangi kantor DPP Demokrat.

"Jadi, jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang bang Subur Cs capek-capek ke Kumham habis ongkos naik taksi, keringatan dan lain-lain, harusnya datang aja ke kantor DPP Demokrat," ucapnya.

"Tapi sudahlah. Mungkin tujuannya ke Kuhmam ini kan ingin silahturahmi lebaran. Mari kita doakan saja semuanya sehat selalu sebagaimana fungsi dari silahturahmi. Kita positif saja," sambung Jansen. Artikel ini sudah terbit di OKEZONE.COM