Besok, Dinas PUPR Kuansing Bongkar Eks Ruko Terbakar di Jalan Sudirman

Kapolres-Kuansing-dan-Tim-Puslabfor-Mabes-Polri-berdoa-sebelum-bekerja.jpg
(Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kamis besok pagi, 11 Juni 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing, Riau akan mulai melakukan pembongkaran terhadap bekas ruko yang terbakar di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.

Surat pemberitahuan rencana pembongkaran bekas ruko yang terbakar sudah disampaikan kepada sejumlah OPD terkait, Camat, Kades dan pemilik ruko. Pembongkaran eks ruko yang terbakar tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil labor forensik dari pihak Kepolisian.

"Rencana besok pagi (Kamis, red) alat berat mulai bekerja melakukan pembongkaran bekas ruko yang terbakar ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Hendra, Rabu, 10 Juni 2020.

Hendra berharap, pemberitahuan pembongkaran eks ruko yang terbakar tersebut disosialisasikan oleh pihak kecamatan, kelurahan dan desa kepada warga sekitar.

"Saat pembongkaran nanti, ruas jalan didepan bekas ruko yang terbakar ini mungkin akan ditutup untuk sementara, karena ada alat berat yang bekerja. Kita mohon kepada masyarakat nanti untuk mencari jalan alternatif," kata Hendra.

Saat pembongkaran besok, kata Hendra, pihaknya juga telah meminta bantuan anggota satpol PP, Dinas perhubungan dan Pihak kepolisian untuk menjaga akses jalan tersebut untuk sementara jangan dulu dilalui.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kuansing melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing setuju dilakukannya pembongkaran terhadap bekas ruko di Jalan Sudirman kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah yang terbakar belum lama ini.

Persetujuan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti adanya permohonan yang diajukan pemilik ruko kepada pemerintah daerah pada 26 Maret 2020 lalu, agar segera dilakukan pembongkaran terhadap bekas ruko yang terbakar.

Dinas PUPR Kuansing sendiri juga telah melakukan rapat bersama pada Kamis lalu, 2 April 2020 dengan mengundang mulai dari pihak kepolisian, sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Kuansing, Camat Kuantan Tengah, Lurah, Kepala Desa Sawah, pemilik ruko dan perwakilan masyarakat sekitar.

"Dari hasil rapat kemarin kita (Dinas PUPR,red) setuju dilakukan pembongkaran dengan dikeluarkannya surat persetujuan tentunya dengan mentaati peraturan yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer melalui Kepala Bidang Cipta Karta, Alfion Hendra, sebelumnya.

Dinas PUPR sendiri juga melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk melakukan kajian teknis dan administrasi secara bersama-sama sebelum dilakukan pembongkaran.