Polisi Amankan 5 Tersangka Pembakaran Ekskavator PT Duta Palma Nusantara

alat-berat-dibakar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing mengamankan lima orang tersangka terkait pembakaran satu unit alat berat ekskavator di Devisi V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sungai Kukok, Kecamatan Benai terjadi Selasa lalu, 5 Mei 2020.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran satu unit alat berat ekscapator di Devisi V PT DPN Sungai Kukok, terjadi Selasa lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra membenarkan penangkapan kelima orang tersangka tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa kelima tersangka telah merencanakan aksinya," ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Sabtu, 9 Mei 2020.

Kelima tersangka tersebut adalah Kr, An, Ah, Iy dan Ij. Kelimanya saat ini sudah meringkuk dan ditahan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Polres, penangkapan kelima tersangka ini juga dibackup Tim Ditreskrimum Polda Riau. Dimana sejak kejadian terus bergerak di lapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku.

"Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku," kata Kasat lagi.

Dikatakan Kasat, dalam kurun waktu 3x24 jam, 5 pelaku berhasil diamankan. "Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya," kata Kasat.

"Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas."

Sementara Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto berharap aksi anarkis ini jangan sampai terulang kembali dilakukan oleh masyarakat. "Dimanapun tindakan anarkis ini tetap tidak boleh dilakukan," tegas Kapolres.

"Kita hidup di Negara hukum, dan hukum menjadi Panglima. Jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.